Sambangi Markas Uni Eropa, Menko Airlangga Protes Soal Deforestasi Rugikan Petani Kecil

Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia sebagai negara pemasok industri minyak sawit terbesar yang bernilai miliaran euro merasa akan sangat dirugikan dengan hadirnya aturan baru deforestasi EU.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 02 Jun 2023, 05:52 WIB
Airlangga Hartarto bersama delegasi dari Malaysia yang dipimpin Deputi Perdana Menteri Malaysia Fadillah Yusof saat berkunjung ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menolak kebijakan Uni Eropa terkait Aturan Deforestasi yang dinilai merugikan negara produsen sawit serta sejumlah komoditas pangan atau hasil hutan, khususnya para petani kecil. Protes itu juga disampaikan bersama Deputi Perdana Menteri Malaysia Fadillah Yusof saat berkunjung ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia.  

Airlangga menyampaikan penolakannya terhadap peraturan baru EU atau EU Deforestation Regulation (EUDR) yang ditujukan untuk mengekang deforestasi global yang mulai berjalan tahun depan. 

Dalam laporan yang dikutip dari Politico Europe, Airlangga Hartarto secara keras merespon aturan EU ini yang menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip fair trade, keadilan serta merugikan para petani kecil jika diterapkan.

"Undang-undang ini pro bisnis, pro korporasi multinasional, pro konglomerat, tapi tidak pro-rakyat, Ini bukan untuk petani kecil" tegas Airlangga Hartarto dikutip dari Politico Europe, Kamis (1/6/2023). 

Kepada awak media, Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia sebagai negara pemasok industri minyak sawit terbesar yang bernilai miliaran euro merasa akan sangat dirugikan dengan hadirnya aturan baru deforestasi EU tersebut.

Dimana Uni Eropa telah menetapkan aturan baru yang melarang impor komoditas, seperti kedelai, kopi, dan kelapa sawit minyak, jika bersumber dari area yang digunduli. Menurutnya, Indonesia dan Malaysia, yang bersama-sama menyumbang sekitar 80% dari produksi minyak sawit dunia, menilai ini tidak adil dan menghukum petani kecil.

"Problem deforestasi seringkali pelakunya adalah korporasi besar, yang jika terjadi kesalahan maka yang akan langsung terdampak mendapatkan rating dan imej negatif adalah negaranya secara keseluruhan, dan itu merugikan. Sementara kebijakan geolokasi selain merugikan para petani kecil, tidak relevan dalam sejumlah komoditas, juga problematik dari segi keamanan data," ungkap Airlangga.

Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga dan Wakil PM Malaysia Fadillah Yusof mengingkan agar penerapan aturan tersebut dapat dinegosiasikan lagi mengingat tidak adanya partisipasi dari negara-negara mitra atau negara produsen berbagai komoditas impor.

 


Bentuk Consultative Group Pecahkan Masalah

Airlangga Hartarto bersama delegasi dari Malaysia yang dipimpin Deputi Perdana Menteri Malaysia Fadillah Yusof saat berkunjung ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia.

Airlangga mengusulkan dibentuknya semacam taskforce atau consultative group untuk mencari solusi dari problem ini.

Airlangga menambahkan akan menjadi sangat naif apabila wilayah-wilayah pemasok minyak sawit diklasifikasikan pada risiko deforestasi tinggi, rendah atau standar. Karena baginya tidak ada yang berhak menjadi lembaga pemeringkat antar mitra pemasok minyak sawit.

"Pengawasan itu menimbulkan risiko reputasi bagi negara-negara seperti Indonesia dan Malaysia. UE bukanlah lembaga pemeringkat, Indonesia adalah negara yang berdaulat. Tidak ada satu negara pun yang bisa mengklasifikasikan negara lain sebagai high risk, low risk atau small risk. Sebaiknya dibangun sebuah mekanisme koordinasi semacam taskforce atau consultative group antar berbagai pihak, sehingga ada keterlibatan inklusif," terang Airlangga.

Dirinya juga mengingatkan bahwa apabila aturan tersebut dipaksa untuk diterapkan maka EU berisiko kehilangan mitra.

"Jangan terlalu banyak hambatan dalam perdagangan. Indonesia sendiri sudah menerbitkan bahkan telah membuat banyak aturan secara domestik, serta menjalankan secara konsisten kebijakan pembangunan berkelanjutan sesuai SDGs, perlindungan lingkungan hidup dan tenaga kerja” tutup dia.

Data kawasan hutan di Indonesia menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (dok. Liputan6.com/Dinny Mutiah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya