Kepala Sekolah di Wonogiri 'Gerayangi' 12 Siswi saat Jam Pelajaran

Sebanyak 12 murid di Madrasah Ibtidaiyah di Baturetno mengalami pencabulan oleh guru dan kepla sekolahnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Jun 2023, 21:40 WIB
Polisi Kantongi Dua Nama Pelaku Pencabulan 12 Murid di Wonogiri (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Wonogiri Sungguh bejat yang dilakukan YS kepala sekolah dan MI guru pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Keduanya tega melakukan pencabulan terhadap 12 siswi saat jam pelajaran berlangsung.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada. Kapolres menyebut pihaknya sudah melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu.

"MY ini terduga tersangka (kepala sekolah) pencabulan. modus operandi pelaku mengajari korban saat jam pelajaran," kata Kapolres AKBP Indra di Mapolres, Jumat (2/6/2023).

Dirinya mengungkapkan modus operandi pelaku melakukan tindakan pencabulan menggerayangi bagian dada (payudara), menempuk bokong dan juga meraba alat kemaluan korban ketika pelajaran berlangsung.

"Pelecehan yang diterima korban berbeda-beda, ada yang dipegang dada, dan kemaluan korban. Jumlah korban ada 12 anak," tutur dia.


Upaya Mediasi Gagal

Polisi Kantongi Dua Nama Pelaku Pencabulan 12 Murid di Wonogiri (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyadi mengaku dari laporan aduan keluarga korban kejadian sudah terjadi sejak awal tahun 2023. Namun salah satu korban baru menceritakan perlakuan guru pengajarnya itu pada 25 Mei 2023.

"Korban mengadu ke orang tuanya, lalu melapor kepala desa, mediasi dengan camat dan tidak ada titik temu. Kemudian lapor ke Polres Wonogiri," ujar Kasatreskrim.

Menurutnya, atas laporan para pengadu tersebut ditemukan empat korban awal yang melaporkan ke pihak kepolisian.

"Tapi pada saar pendalaman ditemukan ada 12 korban (pencabulan) yang dilakukan oleh YS dan MI. Minggu akan kami tetapkan tersangka," tutur dia.

Sementara itu, atas perbuatan tersebut kedua pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 UU RI Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang pelindungan anak, subsider Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya