Bagaimana Hukum Ibadah Haji Pakai Uang Pinjaman dan Pelunasannya Diangsur dengan Potong Gaji?

Ulama memahami Surat Ali Imran ayat 97 sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan. Sedangkan, mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 02 Jun 2023, 09:48 WIB
Hukum Ibadah Haji Menggunakan Uang Hasil Pinjam dan Pelunasannya Diangsur dengan Potong Gaji. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Musim haji telah tiba, jemaah dari Indonesia telah bergerak ke Mekkah pada Kamis, 1 Juni 2023.

Haji merupakan ibadah wajib yang sangat mulia. Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97. 

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ  

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).  

Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja, kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.  

Lalu, bagaimana dengan orang yang meminjam uang ke pihak lain untuk kepentingan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), kemudian pelunasannya diangsur melalui potongan gajinya?  

Ulama memahami Surat Ali Imran ayat 97 sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu secara keuangan. Sedangkan, mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji.  

“Meskipun tidak terkena kewajiban, ibadah haji orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tata cara manasik haji sesuai tuntunan syariat Islam,” mengutip buku Ibrahim As-Syarqawi dari NU Online, Jumat (2/6/2023).


Ibadah Haji Tetap Sah

Hukum Ibadah Haji Menggunakan Uang Hasil Pinjam dan Pelunasannya Diangsur dengan Potong Gaji(AP Photo/Amr Nabil)

Kategori orang yang belum mampu tapi melaksanakan haji seperti yang disebut di atas misalnya:

  • Dapat berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain.
  • Meminjam uang sebesar keperluan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain yang pelunasannya diangsur melalui potongan gaji yang bersangkutan.

 فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ  

Artinya: “Orang yang tidak mampu, maka tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah,” (Lihat Ibrahim As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ‘alat Tuhfah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 460).  


Merdeka dan Mukallaf

Hukum Ibadah Haji Menggunakan Uang Hasil Pinjam dan Pelunasannya Diangsur dengan Potong Gaji/Pixabay

Keabsahan ibadah haji orang yang tidak mampu ini juga dikatakan oleh Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.

Menurutnya, ibadah haji orang faqir dan orang yang lemah tetap sah sejauh yang bersangkutan itu merdeka dan terkena beban hukum Islam (taklif). 

 فَيُجْزِئُ حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ  

Artinya: “Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at,” (Lihat Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], juz III, halaman 233).  

Mukallaf adalah orang-orang yang terkena taklif. Artinya orang-orang yang sudah terkena beban hukum islam. Ini ditandai dengan baligh (sampai pada usia kedewasaan)  dan berakal.


Simpulan

Para jemaah haji lansia ini penuh semangat menarik koper kabin mereka menuju ruang tunggu keberangkatan pesawat Saudi Airlines di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Tepatnya di area keluar dari Makkah Route. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Penulis NU Online, Alhafiz Kurniawan menyimpulkan bahwa orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Termasuk dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat.

“Sedangkan ibadah hajinya tetap sah,” katanya.  

Infografis Sebaran Wilayah Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah. (Infografis: Kemenag)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya