Liputan6.com, Tuban - Kapolres Tuban AKBP Suryono masih menunggu pemeriksaan penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, terkait dua anggotanya yang diadukan oleh Sukmawan (48), salah satu warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.
Sukmawan mengadukan dua penyidik Satreskrim Polres Tuban berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Advertisement
Pria Tuban itu menduga dua polisi itu tidak profesional terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah di perumahan yang ada di Tuban. Sehingga, dirinya nekat mengadu ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor dari Tuban.
“Laporan itu nantinya ditelaah oleh Propam. Apakah itu benar atau tidaknya,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono, ditulis Jumat (2/6/2023).
Ia menjelaskan, terkait dengan proses penyidikan nantinya akan di konfirmasi ke pengawas penyidikan (Wassidik). Kemudian, jika ditemukan pelanggaran nantinya pengawas akan turun.
“Kalau ada kesalahan terkait dalam proses penyelidikannya mungkin akan turun, kalau tidak ada tidak akan turun,” terang Kapolres Tuban.
Dia menyarankan jika memang yang bersangkutan tidak puas dengan penetapan tersangka dari penyidik, maka ada mekanismenya melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN ) Tuban.
“Kalau memang tidak puas dengan penetapan tersangka dari penyidik, silakan lakukan praperadilan. Mekanisme begitu,” tegas Kapolres Tuban.
Dirinya juga sudah mengetahui identitas dua anggotanya yang diadukan ke Propam Polda Jatim. Kendati demikian, hal tersebut ditegaskan tidak masalah karena laporan diperbolehkan.
“Tidak masalah, laporan boleh-boleh saja. Yang bersangkutan (Sukmawan) sudah kita tahan,” terang Kapolres kelahiran asal Kabupaten Bojonegoro itu.
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka beraksi dengan mengadu ke Propam Polda Jatim. Dimana, anggota melakukan penahanan terhadap tersangka diklaim sudah sesuai mekanisme karena sudah ada dua alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan.
“Memang sudah sesuai mekanisme penyelidikan, dua alat bukti sudah cukup sehingga dilakukan penahanan,” terangnya.
Pasca kejadian itu, pihak Polres Tuban belum melalukan evaluasi terkait adanya dua anggota polisi yang diadukan ke Propam Polda Jatim. Sebab, pihak kepolisian Tuban masih menunggu hasil telaah dari propam terkait adanya laporan tersebut.
“Kita lihat laporan ke propam. Kalau ada kesalahan penyidik tidak profesional mungkin akan turun. Tapi kalau itu sesuai mekanismenya, dia hanya tidak puas ditetapkan tersangka tentu sebenarnya mekanisme melakukan praperadilan,” ungkap Kapolres Tuban.
Lapor ke Propam Polda Jatim
Diberitakan sebelumnya, Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).
Uniknya, dalam perjalanan menuju Surabaya dirinya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.
Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Advertisement