VIDEO: Aturan PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua, Tuai Polemik | Diskusi Liputan 6

Polemik pegawai negeri sipil pria boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, bersama Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 02 Jun 2023, 14:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta Polemik pegawai negeri sipil pria boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, bersama Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya