Liputan6.com, Bandung - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi akan menerima gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2023 ini. Gaji tersebut berdasarkan dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.
Baca Juga
Advertisement
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran gaji ke-13 PNS mempunyai komponen yang sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Maksudnya, gaji yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
"Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani belum lama ini.
Gaji ini terdiri dari tunjangan kelurarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Para PNS juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan untuk yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun untuk Instansi Pemerintah Daerah, THR yang diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Serta mempunyai catatan untuk tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 ini pun juga dapat menjadi perputaran ekonomi di Indonesia karena dapat digunakan dengan maksimal atau disimpan menjadi dana darurat. Para pensiunan pun juga dapat menggunakannya untuk menikmati hidup.
Selanjutnya
Gaji Ke-13 PNS pertama kali diberikan pada 1969. Adapun gajinya tidak selalu rutin diberikan setiap tahunnya melainkan melihat kondisi keuangan negara.
Gaji ke-13 tersebut pun mulai rutin diberikan sejak 2004 menjelang akhir pemerintahan dari Presiden Soekarnoputri.
Pertama kali gaji tersebut diberikan untuk para PNS dan juga pensiunan dan terus dilanjutkan oleh presiden selanjutnya sampai sekarang.
Biasanya gaji diberikan menjelang tahun ajaran baru yaitu sekitar Juli hingga Agustus dan mempunyai fungsi tersendiri. Di antaranya diarahkan untuk biaya pendidikan dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Advertisement