Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2023 atau pada pekan depan. Mengenai pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Advertisement
penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.
Hore, Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023
Sebelumnya, Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2023).
Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.
Sebagai informasi, yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Advertisement
Untuk Pendidikan Anak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.