Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus BTS, NasDem Ajukan Praperadilan

Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2023, 18:04 WIB
Menkominfo Johnny G Plate saat mengenakan rompi tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur BTS. (dok Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).

Willy belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy.


Masih Jadi Caleg

Dia menambahkan, sejalan dengan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.

"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.

"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," pungkasnya.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya