Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6).
Advertisement
Willy belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini.
"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy.
Masih Jadi Caleg
Dia menambahkan, sejalan dengan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kam masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.
"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," pungkasnya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement