Polri Segera Proses Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

Polri memastikan bakal segera melakukan sidang etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara. Mantan anak buah Teddy Minahasa ini diketahui telah divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2023, 06:35 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara, dalam kasus peredaran narkotika. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan bakal segera melakukan sidang kode etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara. Mantan anak buah Teddy Minahasa ini diketahui telah divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.

"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses. Sekarang masih dalam proses dan kita pastikan akan dilakukan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, semua anggota Korps Bhayangkara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pasti akan dilakukan sidang kode etik.

"(Semua yang terlibat) Pasti dilakukan sidang kode etik, menunggu waktu. Jadi baru kemarin yang bersangkutan (Teddy Minahasa), nanti yang lain juga disidang kode etik," tegasnya.

Namun, dirinya belum bisa memastikan terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap terduga pelanggar lainnya akan kasus tersebut.

"Ya berproses lah. Kan belum mulai. Kita enggak bisa asumsi. Kita lihat tentu berdasarkan fakta-fakta, pasti mempertimbangkan putusan di PN," pungkasnya.


Teddy Minahasa Disanksi PTDH

Sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, Komisi Kode Etik Polri KKEP terdiri dari Ketua Komisi Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi Wairwasum Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, serta tiga orang lain sebagai Anggota Komisi yaitu Kadiv Propam Polri, Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan menyampaikan, Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya