Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan bakal segera melakukan sidang kode etik terhadap AKBP Dody Prawiranegara. Mantan anak buah Teddy Minahasa ini diketahui telah divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran lima kilogram sabu.
"Kemarin kan baru dilakukan sidang kode etik atas nama terduga pelanggar pak Irjen TM. Selanjutnya masih ada seperti AKBP DP, itu akan berproses. Sekarang masih dalam proses dan kita pastikan akan dilakukan," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Advertisement
Jenderal bintang satu ini menegaskan, semua anggota Korps Bhayangkara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pasti akan dilakukan sidang kode etik.
"(Semua yang terlibat) Pasti dilakukan sidang kode etik, menunggu waktu. Jadi baru kemarin yang bersangkutan (Teddy Minahasa), nanti yang lain juga disidang kode etik," tegasnya.
Namun, dirinya belum bisa memastikan terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap terduga pelanggar lainnya akan kasus tersebut.
"Ya berproses lah. Kan belum mulai. Kita enggak bisa asumsi. Kita lihat tentu berdasarkan fakta-fakta, pasti mempertimbangkan putusan di PN," pungkasnya.
Teddy Minahasa Disanksi PTDH
Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung 13 jam.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyampaikan, Teddy dinilai telah melakukan perbuatan tercela karena memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu dengan tawas.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement