Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Penindakan tersebut diduga karena adanya praktik prostitusi.
"Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono di Jakarta, Dikutip Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
Eko mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penutupan Tempat Usaha.
Pihaknya kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker, dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan garis Satpol PP di lokasi tersebut.
"Selama kegiatan penutupan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," katanya. Dikutip dari Antara.
Imbau Patuhi Ketentuan Operasional Usaha
Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agar dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tutup dia.
Advertisement