Penipuan dan Peretasan Kripto Bikin Rugi Rp 804,7 Miliar pada Mei 2023

Dari kategori lain seperti NFT, game hingga metaverse tidak ada catatan terkait penipuan atau peretasan sepanjang Mei 2023.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 04 Jun 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Liputan6.com, Jakarta - Selama bulan yang bergejolak untuk pasar cryptocurrency, Mei 2023 terjadi gelombang penipuan dan insiden peretasan yang mengakibatkan kerugian kumulatif lebih dari USD 54 juta atau setara Rp 804,7 miliar (asumsi kurs Rp 14.901 per dolar AS), menurut laporan baru dari perusahaan keamanan De Fi.

Dilansir dari Yahoo Finance, Minggu (4/6/2023), jumlahnya hampir setengah dari kerugian pada April sebesar USD 101,5 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Penurunan ini menunjukkan praktik keamanan yang lebih baik di antara pengguna dan pengembang. 

Namun, tidak ada dana yang dipulihkan pada Mei 2023 dibandingkan dengan USD 2,2 juta atau setara Rp 32,7 miliar dana yang bisa diperoleh kembali selama peretasan April.

BNB Chain Sumbang Kerugian Terbesar

Ekosistem BNB Chain menyumbang sebagian besar insiden, dengan kerugian di atas USD 37 juta atau setara Rp 551,3 miliar dalam sepuluh kasus. Proyek berbasis Ethereum melihat eksploitasi paling sedikit.

Di antara sepuluh kasus teratas, Fintoch menderita kerugian tertinggi sebesar USD 31,7 juta atau setara Rp 472,3 miliar karena eksploitasi smart contract. Protokol Jimbo di Arbitrum mengalami kerugian USD 7,5 juta atau setara Rp 111,7 miliar karena rugpull, sementara Deus Finance di BNB kehilangan USD 6,2 juta atau setara Rp 92,3 miliar dalam eksploitasi kontrak cerdas.

Kasus penting lainnya termasuk Tornado Cash, Mother, WSB Coin, Linda Yaccarino, Block Forest, SNOOKER, dan tanah, dengan kerugian mulai dari USD 145.000 atau setara Rp 2,1 miliar hingga USD 733.000 atau setara Rp 10,9 miliar.

Kategori lain, seperti agregator hasil, aplikasi game dan metaverse, Non Fungible Token (NFT), dan platform kripto terpusat melaporkan tidak ada kerugian selama periode ini. Protokol peminjaman dan peminjaman tetap tidak terpengaruh juga.

 


Influencer TikTok Mengaku Bersalah atas Kasus Pencucian Uang Gunakan Bitcoin

Ilustrasi bitcoin (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Sebelumnya, seorang influencer TikTok, Denish Sahadevan, mengaku bersalah di pengadilan federal pada Rabu, 31 Mei 2023 atas tuduhan penipuan kawat, pencurian identitas, dan pencucian uang yang melibatkan cryptocurrency seperti Bitcoin.

Kantor Kejaksaan AS Distrik Maryland mengatakan dalam siaran pers influencer itu mencoba menipu pemberi pinjaman dan pemerintah AS untuk pinjaman bantuan COVID-19 senilai USD 1,2 juta atau setara Rp 17,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.914 per dolar AS).

Danny Devan menjadi terkenal di TikTok karena membuat video tentang berinvestasi di saham dan mata uang kripto. Ia mencapai 26.000 pengikut pada saat penangkapannya. Pada puncaknya, Sahadevan telah mengumpulkan lebih dari 630.000 pengikut, menurut Business Insider.

Selama awal pandemi, pemerintah AS memberlakukan Undang-Undang Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (CARES), untuk memberikan bantuan keuangan kepada orang Amerika yang menderita dampak ekonomi dari tindakan COVID-19. 

Ini termasuk Program Perlindungan Gaji (PPP) dan Pinjaman Bencana Cedera Ekonomi (EIDL) keduanya digunakan oleh Devan untuk skema keuangannya, menurut jaksa AS.

Mulai Maret 2020, Devan diduga membuat formulir pajak dan laporan bank palsu, kemudian mengajukan aplikasi PPP dan EIDL melalui beberapa entitas berbasis Maryland yang dia kendalikan. 

“Selain itu, dia menggunakan informasi milik seorang kenalan tanpa persetujuan orang tersebut untuk melegitimasi dokumen tertentu,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Decrypt, Jumat (2/6/2023). 

Sahadevan sekarang menunggu hukuman di Maryland. Dia menghadapi hukuman penjara federal maksimum 20 tahun karena penipuan kawat, 10 tahun untuk pencucian uang, dan wajib dua tahun untuk pencurian identitas yang diperparah.

Sebagai bagian dari perjanjian pembelaannya, Sahadevan akan kehilangan uang tunai dan Bitcoin yang dia miliki dan membayar ganti rugi sebesar USD 429.000 atau setara Rp 6,3 miliar.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 


FBI Peringatkan Iklan Pekerjaan Palsu yang Lakukan Penipuan Kripto

Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Sangaji)

Sebelumnya, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengeluarkan peringatan pada iklan pekerjaan palsu yang memikat orang ke Asia Tenggara, di mana korban ditahan di luar keinginan mereka dan dipaksa untuk melakukan penipuan kripto internasional pada korban yang tidak menaruh curiga. FBI mencatat jenis penipuan ini sering menargetkan korban yang berbasis di Asia.

Melansir Cryptopotato, ditulis Minggu, (28/5/2023), penipuan ini biasanya memasang iklan di media sosial dan memikat korbannya dengan menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi. Namun, setibanya di sana, paspor korban diambil dan dipaksa bekerja dengan menipu orang yang tidak bersalah.  

Selain itu, jika pekerja tidak berhasil, mereka dilaporkan akan menghadapi siksaan, pelecehan, pembunuhan, atau dijual ke geng lain.

Menurut siaran pers, FBI memperingatkan warga AS dan individu yang tinggal atau bepergian ke luar negeri untuk berhati-hati terhadap iklan pekerjaan palsu yang terkait dengan perdagangan tenaga kerja. Badan intelijen mengatakan pelaku ancaman menargetkan korban, terutama di Asia, dalam skema penipuan pekerjaan dengan memasang iklan pekerjaan palsu di media sosial dan situs pekerjaan online.

FBI mengatakan, pekerjaan palsu dapat berkisar dari dukungan teknis, layanan pelanggan pusat panggilan, dan teknisi salon kecantikan. Tunjangan, gaji, dan akomodasi yang menguntungkan ditawarkan untuk memikat para korban.

“Seringkali sepanjang proses, lokasi posisi digeser dari lokasi yang diiklankan. Saat pencari kerja tiba di negara asing, pelaku kriminal menggunakan berbagai cara untuk memaksa mereka melakukan skema investasi cryptocurrency, seperti penyitaan paspor dan dokumen perjalanan, ancaman kekerasan, dan penggunaan kekerasan," tulisnya.

Para korban kemudian dipaksa harus melunasi hutang yang menggunung, seperti biaya perjalanan, kamar, dan pondokan. Ketika utang semakin parah ketika mereka sering dijual ke kelompok kriminal lain.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya