Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi langkah hukum praperadilan yang akan dilayangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
“Kami tidak bisa menghalangi, silahkan kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah Tahap II dan siap digelar di pengadilan,” sambungnya.
Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Willy belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini.
"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy.
Pencalegan Johnny G. Plate Belum Batl
Dia menambahkan, sejalan dengan praperadilan ini, status pencalegan Johnny dari NasDem belum batal. Sebab, Willy berkata, asumsi NasDem bahwa Johnny belum bersalah.
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan. Masih tetap," ucap Willy.
"Ya itu buktinya, artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah," pungkasnya.
Advertisement