Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen khususnya investor ritel pasar modal yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di pasar modal Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam IOSCO Committee 8 Meeting di New York, Amerika Serikat, Jumat, 2 Juni 2023.
Advertisement
Menurut Friderica, OJK sudah melakukan berbagai hal untuk penguatan perlindungan konsumen pasar modal melalui peningkatan literasi, optimalisasi penanganan pengaduan, penegakan pengawasan market conduct, serta melengkapi regulasi untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan investor terhadap produk dan layanan investasi di Pasar Modal.
“Inklusi pasar modal saja tidak cukup, oleh karena itu, investor memerlukan tingkat literasi keuangan yang memadai sehingga dapat memahami produk dan layanan investasi di pasar modal dengan baik,” kata Friderica dalam siaran pers, dikutip Sabtu (3/5/2023).
Friderica juga menyampaikan fokus OJK untuk terus meningkatkan literasi investasi terutama bagi kaum muda dan perempuan sebagai bekal masa depan dan memastikan kesejahteraan finansial ke depan.
Pertemuan IOSCO Committee 8 yang dihadiri oleh otoritas pengawas Pasar Modal dari berbagai negara di seluruh dunia tersebut membahas upaya peningkatan perlindungan investor ritel pasar modal melalui literasi keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, anggota komite saling berbagi perkembangan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan literasi keuangan untuk memperkuat perlindungan investor ritel di Pasar Modal.
Banyak negara dan otoritas pengawas memiliki inisiatif dan program untuk memperkuat perlindungan dan literasi investor ritel antara lain dengan mengawasi praktik investasi ilegal dan mengatur perilaku influencer dalam mempromosikan produk keuangan.
Pertemuan Regulator Keuangan AS
Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat, Friderica juga mengadakan pertemuan dengan sejumlah lembaga seperti Consumer Financial Protection Bureau, World Bank, International Monetary Fund (IMF) dan Securities Exchange Commission untuk meningkatkan kemitraan khususnya di bidang perlindungan konsumen.
Dalam sejumlah pertemuan itu, Friderica menyampaikan komitmen OJK untuk terus memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan integritas pasar keuangan melalui literasi dan edukasi keuangan, penanganan pengaduan konsumen, serta penerapan pengawasan market conduct yang efektif dan kolaboratif.
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan internasional itu memungkinkan pertukaran informasi yang lebih baik antara regulator dan otoritas pengawasan terkait perlindungan konsumen.
“Dengan kerangka perlindungan konsumen yang baik dan perilaku pasar yang sehat dapat mendorong stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” pungkas Friderica.
Advertisement
Awas, Jangan Asal Sebar Data Pribadi Konsumen
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi dan data pribadi Konsumen.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Selasa (30/5/2023).
Dalam peraturan itu, PUJK dilarang memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai data konsumen kepada pihak lain, mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan, dan menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan.
Selain itu, PUJK juga tidak diperkenankan untuk menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK, dan menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Data dan informasi pribadi itu mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, atau data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
Adapun data korporasi yang juga harus dijaga yaitu susunan Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal, wusunan pemegang saham, atau data korporasi lainnya yang diberikan akses oleh konsumen kepada PUJK.
Tetapi larangan membuka kerahasiaan data tersebut dikecualikan dalam kondisi bila konsumen memberikan persetujuan, diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waspada, Beredar Modus Penipuan Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi Mengatasnamakan OJK
Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat khususnya nasabah jasa keuangan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.
"Sobat OJK. Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," dikutip dari keterangan OJK, Sabtu (20/5/2023).
OJK memastikan surat pembekuan rekening keuangan pribadi tidak benar dan bukan berasal dari OJK.
"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada Nasabah dan tidak pernah meminta Nasabah mengirimkan sejumlah uang," ungkap keterangan tersebut.
Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157.
"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tutup OJK.
Advertisement