Dibongkar Polisi, Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Bisa Produksi 3 Ribu Butir dalam 30 Menit

Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 03 Jun 2023, 13:08 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengungkapkan, pabrik ekstasi yang digerebek polisi di kompleks Perumahan Lavon Swan City Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam 30 menit.

"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim, Jumat 2 Juni 2023, dikutip dari Antara.

Menurutnya, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat. Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.

"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita, mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Setidaknya ada 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir pil ekstasi.

Sementara untuk barang bukti bahan mentah yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, ada methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Tim penyidik kepolisian juga telah berhasil menangkap empat orang tersangka dari dua daerah keberadaan pabrik ekstasi tersebut, yakni di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Untuk total tersangka yang ditangkap ada empat orang, masing-masing dua orang di Tangerang dan dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kabareskrim.

 


Pendalaman Bahan Baku

Nekad dirikan pabrik ekstasi di dalam perumahan elit di Lavon, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, polisi masih memburu satu pelaku yang masuk dalam DPO. Bukan main-main, pabrik tersebut merupakan jaringan internasional.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Kota Semarang.

Polisi juga melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Ditresnarkoba jajaran kepolisian daerah.

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," tuturnya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya