Liputan6.com, Tangerang - Pramono, salah satu warga Perumahan Lavon Swan City Tangerang, dia dan bersama warga perumahan lainnya merasa kecolongan dengan adanya penggerebekan pabrik ekstasi jaringan internasional di komplek perumahannya.
"Jadi, kalau misalnya ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini tidak ada, jadi tidak curiga. Jelek banget ini. Kita kecolongan," ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
Dia mengaku terkejut dengan adanya penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pabrik pembuatan ekstasi di salah satu rumah di lingkungannya itu.
Pramono menyebut penggerebekan berlangsung pada Kamis 1 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang tersangka yang diamankan polisi tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga setempat.
"Dia tidak pernah keluar (rumah), di dalam terus. Terakhir saya lihat mereka itu ngopi di depan rumah dua hari lalu. Itu malam," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal alat-alat produksi dan dua orang tersangka yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.
Produksi 3 Ribu Butir dalam 30 Menit
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengungkapkan, pabrik ekstasi yang digerebek polisi di kompleks Perumahan Lavon Swan City Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam 30 menit.
"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim, Jumat 2 Juni 2023, dikutip dari Antara.
Menurutnya, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat. Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.
Advertisement