Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang dilaporkan Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 sampai saat ini.
Bertambah 252 orang positif Covid-19 pada hari ini, Sabtu (3/6/2023).
Advertisement
Total akumulatifnya sampai kini ada 6.808.308 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 621 orang. Jadi di Indonesia total akumulatif terdapat 6.634.682 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 2 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya hingga kini di Indonesia sebanyak 161.780 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Jumat 2 Juni 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Sabtu (3/6/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia pekan lalu mengumumkan bahwa masyarakat bisa melengkapi vaksinasi Covid-19 menggunakan jenis vaksin Covid-19 apapun yang tersedia.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Lukito mengatakan bahwa hal tersebut aman.
"Saya kira, setiap vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM itu pasti memiliki aspek keamanan, kualitas dan efektivasnya," kata Penny.
Penny juga mengatakan bahwa BPOM akan terus melakukan pemantauan terkait penggunaan vaksin Covid-19. Selain itu, setiap produsen vaksin terus melakukan pemantauan mengenai efek dari vaksin tersebut.
Sehingga, Penny meminta masyarakat tidak perlu ragu untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus SARS-CoV-2.
"Setiap brand vaksin terus melakukan pemantauan efek di masyarakat yang mendapatkannya dan pemantauan itu memang harus jangka panjang," kata Penny di sela-sela vaksinasi massal menggunakan vaksin Inavac di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Selasa 30 Mei 2023.
Setelah Pandemi Selesai, Produsen Vaksin Perlu Dapat Izin Edar Reguler
Di kesempatan yang sama, Penny menuturkan bahwa vaksin Covid-19 yang saat ini sudah mendapatkan EUA nantinya perlu melakukan proses untuk mendapatkan izin edar reguler. Namun, hal ini akan berjalan kala pemerintah sudah menyatakan pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Penny mengungkapkan salah satu data yang perlu dikirimkan ke BPOM untuk mendapatkan izin edar regular adalah memaparkan mengenan keamanan, kualitas dan efektivitas vaksin yang jangka panjang. Biasanya dalam kurun waktu setahun.
"Mereka (produsen vaksin) terus melakukan penelitian sehingga didapatkan data lebih banyak, ini untuk dapat izin edar reguler jadi bukan izin edar kedaruratan lagi," kata Penny.
Pada 26 Mei 2023, Juru Bicara (Jubir) Kemenkes dr. Mohammad Syahril menegaskan untuk melengkapi dosis primer dan booster, masyarakat bisa bisa menggunakan vaksin COVID jenis apapun yang tersedia.
"Intinya dosis 1, 2, 3, 4 bisa pakai vaksin apapun. Kalau booster tetap 6 bulan jaraknya," ujar Syahril.
Hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap. Ada pula masyarakat yang telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis booster.
"Penggunaan berbagai jenis vaksin Covid-19 yang tersedia ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat melengkapi dosis vaksin Covid-19," katanya.
Advertisement
Imunitas Menurun Enam Bulan Setelah Imunisasi Kedua
Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM.
"Untuk itu bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," kata Syahril.
Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.
"Sehingga perlu diberikan penguat atau booster untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," lanjutnya.
Pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement