1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 narapidana (napi) beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu 4 Juni 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2023, 20:31 WIB
Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 narapidana (napi) beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu 4 Juni 2023. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 narapidana (napi) beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu 4 Juni 2023.

Dari jumlah tersebut, 1.209 narapidana menerima RK I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, dan 7 orang lainnya menerima RK II alias langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyampaikan, pemberian Remisi Khusus Waisak itu merupakan hak narapidana beragama Buddha, sebagaimana yangg diperoleh narapidana lainnya saat hari raya besar sesuai agamanya.

Dia menegaskan, hal tersebut juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik.

"Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," tutur Rika kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Rika merinci, remisi itu diberikan untuk 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan 233 orang, disusul Kalimantan Barat sebanyak 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

"Narapidana penerima remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya," ucap Rika.

 


Tak Ada Diskriminasi

Tersangka dengan tangan terborgol dihadirkan saat pemusnahan barang bukti ganja di Lapangan Gedung BNN, Jakarta, Rabu (18/1/2023). BNN memusnahkan barang bukti 222,697 kilogram ganja dan menangkap empat tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, MF, dan G yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Tangerang dari pengiriman paket kargo di depan Mall Cijantung. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rika memastikan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi lantaran selama memenuhi persyaratan narapidana dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

"Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat," jelas dia.

Dengan pemberian remisi Waisak tersebut, terhitung negara dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.

 


2 Napi Lansia Parepare Dapat Remisi pada Hari Lahir Pancasila

2 Napi Lansia Parepare Dapat Remisi di Hari Lahir Pancasila 

Sebelumnya, upacara memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 turut dilaksanakan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Parepare bersama warga binaannya.

Kepala Lapas Klas IIA Kota Parepare, Totok Budiyanto yang bertindak selaku Inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tak hanya membacakan amanat tertulis Presiden Republik Indonesia terkait Visi Indonesia 2045 menjadi Indonesia maju yang adil, sejahtera dan merata serta berwibawa dalam percaturan pergaulan dunia.

Ia tak lupa menyampaikan kepada seluruh peserta upacara untuk selalu bergandengan tangan menjaga kondusifitas dari ancaman, halangan, tantangan dan gangguan kamtibmas di dalam Lapas Klas IIA Kota Parepare.

"Mari kita bekerja sama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK," ucap Totok menyampaikan amanahnya kepada seluruh jajaran dan para warga binaan dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila bertema "Gotong Royong membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global," Kamis, 1 Juni 2023.

Dalam perayaan peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, Totok turut menyerahkan remisi kepada dua orang warga binaan yang berusia lanjut.

 


Pemberian Remisi Berdasarkan Undang-Undang

Penerima vaksin Covid-19 untuk saat ini diprioritaskan narapidana lanjut usia (lansia), rehabilitasi, dan pendamping tahanan

Di mana, pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor: PAS-878.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Usia di atas 70 tahun kepada narapidana terkait dengan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia.

"Ada dua orang warga binaan Lapas Parepare yang lanjut usia yang mendapat remisi usia lanjut masing-masing atas nama Lantileng bin Lamanna yang mendapatkan besaran remisi 3 bulan dan Rasing Paku bin Alm Kosik yang mendapatkan remisi 4 bulan," terang Totok.

Remisi lanjut usia, kata dia, diberikan pada hari lanjut usia tepatnya setiap tanggal 29 Mei. Remisi hanya untuk narapidana yang lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi.

Ada pun besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang diusulkan RU tetapi pelaksanaannya di hari lanjut usia tanggal 29 Mei.

"Alhamdulillah seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Totok.

Infografis 23 Napi Koruptor Dikurangi Hukumannya. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya