Liputan6.com, Tuban - Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta agar laporan dugaan pelanggaran kode etik dua penyidik Polres Tuban tersebut segera ditindaklanjuti, agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.
“Silakan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky ditulis Senin, (5/6/2023).
Advertisement
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan saat dikonfirmasi kasus ini meminta awak media langsung bertanya ke Humas Polda Jatim.
"Terima kasih atas infonya, baiknya bapak tanya ke humas ya," ujar Kombes Pol Iman Setiawan ketika dikonfirmasi Liputan6.com.
Pihaknya juga menyampaikan terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan akan diteruskan ke Humas Polda Jatim. Kemudian, sejumlah pertanyaan terhadap adanya dua anggota polisi Tuban yang dilaporkan ke propam akan dijawab oleh humas.
"Humas akan menyampaikan, biasanya data kami serahkan ke humas. Demikian," kata Iman Setiawan.
Terkait hal itu, pihak Humas Polda Jatim belum memberikan jawaban, dan sampai berita ini selesai ditulis juga belum ada jawaban resmi mewakili Propam Polda Jatim.
Pemberitaan sebelumnya, Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di komplek perumahan Tuban, sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Lalu Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di perumahan Tuban.
Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim Selasa (16/5/2023).
Viral di Media Sosial
Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan "Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak".
Pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban. Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Advertisement