Jemaah Haji Diminta Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Kholilurahman mengimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki agar menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jun 2023, 10:38 WIB
Jemaah Haji Diminta Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Ribuan jemaah haji Indonesia gelombang I secara bertahap telah bergeser dari Madinah ke Makkah sejak Kamis, 1 Juni 2023 lalu untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji. Jemaah haji gelombang II juga akan mendarat secara bertahap di Jeddah dan langsung menuju Makkah mulai 8 Juni 2023 mendatang.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kholilurahman mengimbau jemaah yang tidak mampu melaksanakan tawaf dan sa’i dengan jalan kaki agar menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram.

”Sebab jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” katanya.

Imbauan tersebut menyusul adanya empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram, Makkah karena menggunakan jasa pendorong ilegal saat tawaf pada Minggu 4 Juni 2023 kemarin. Mereka juga sempat diamankan dan diperiksa petugas. Keempat jemaah lansia itu berasal dari Embarkasi Jakarta Pondok Gede.

Sebelum menyelesaikan thawaf, penjaga Masjidil Haram mendatangi mereka. Sementara empat orang pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah.

Akibatnya, lima jemaah terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.

Petugas Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi kemudian bernegosiasi dengan penjaga Masjidil Haram. Dari sana diketahui bahwa jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal.


Diizinkan Kembali Lanjutkan Thawaf

Jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) pertama terus berdatangan di Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Rabu (24/5/2023). (Foto:Liputan6/Nafiysul Qodar)

Setelah melalui negosiasi, jemaah tersebut pun diizinkan melanjutkan thawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.

Jika kebingungan, para jemaah pengguna kursi roda bisa bertanya lebih dulu kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik.

”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” kata Kholilurahman.

Dia menambahkan, saat ini di Masjidil Haram tersedia sewa resmi jasa kursi roda. tarifnya, untuk paket umrah dan Sai yakni 350 riyal per orang.

Sedangkan untuk thawaf saja, 175 hingga 250 riyal per orang. Dan jasa untuk Sai saja maka 150 riyal per orang.Selain kursi roda, juga tersedia jasa sewa skuter dengan tarif lebih murah. Paket umroh dan sai tarifnya 115 riyal per orang. Sedangkan untuk thawaf 57,5 riyal dan untuk sai 57,5 riyal per orang.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya