Dewas KPK Rampungkan Laporan Dugaan Etik Firli Bahuri Terkait Kebocoran Penyelidikan Korupsi

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya sudah merampungkan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jun 2023, 11:55 WIB
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut pihaknya sudah merampungkan pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan etik berkaitan dengan bocornya penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ya, sudah, tinggal kita bahas hasilnya," ujar Haris di gedung ACLC KPK, Senin (5/6/2023).

Haris menyebut pihaknya sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk Firli Bahuri dan Idris Sihite, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

"Pak itu, Sihite. (Diperiksa) Minggu lalu. Saya lupalah tanggalnya," kata Haris.

Haris menyebut pihaknya akan membahas apakah kasus ini akan naik ke persidangan atau tidak dalam waktu dekat.

"Kita belum tahu. Karena Dewas belum membahas, mau dibahas hasil klarifikasinya semua Minggu ini," kata dia.

Para mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Para mantan pimpinan KPK yang mendatangi kantor Dewas KPK di antaranya Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.

"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh ketua KPK," ujar Saut di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Saut mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen yang di dalamnya berisi kronologis lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan Firli.


KPK Diharapkan Bekerja Profesional

Terlihat hadir mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan juga Denny Indrayana dan juga Koalisi Masyarakat Sipil. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.

"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka," ujarnya.

Sementara Abraham Samad berharap Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tak tumpul seperti sebelumnya. Samad berharap Dewas KPK berani menjatuhkan vonis berat terhadap Firli.

"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.

Selain itu Samad mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, melainkan juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum lainnya.

"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad.


Berharap Segera Tindaklanjuti Laporan

Dalam aksinya mereka menyorot Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penghentian kasus, kebohongan publik, hingga pembocoran info-info penyidikan kepada pihak-pihak calon tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Samad berharap nantinya aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan pihaknya terhadap Firli. Dia juga mendesak agar penegak hukum langsung menjerat Firli menjadi tersangka.

"Dan yang terakhir kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli, melakukan pembocoran dokumen. Dan kita juga menghimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan Firli dari hasil penyelidikannya nanti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana," kata Samad.

Sebelumnya beredar informasi di aplikasi perpesanan berkaitan dengan dugaan Firli Bahuri membocorkan penyelidikan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Dalam informasi tersebut dijabarkan soal kronologi dugaan tersebut.

Dalam informasi tersebut disebutkan tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK saat menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X. Padahal dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.

Atas temuan tersebut, tim penindakan menginterogasi X dan diketahui diperoleh dari Menteri ESDM dan menteri mendapatkanya dari pimpinan KPK dengan inisial Mr F yang merujuk pada nama Firli Bahuri. Dalam informasi itu disebutkan bila dokumen tersebut diberikan kepada X agar berhati-hati terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

Infografis Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya