Inge Anugrah Ajukan Rekovensi terhadap Ari Wibowo, Tuntut Hak Asuh Anak dan Nafkah Lampau

Isi rekonvensi Inge Anugrah terhadap gugatan Ari Wibowo

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2023, 12:17 WIB
Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain berpisah, Ari juga menuntut hak asuh anak dalam gugatannya.

Tak tinggal diam, Inge mengajukan rekonvensi terhadap gugatan Ari Wibowo. Ia juga menuntut hak asuh terbadap ketiga buah hati mereka.

"Di dalam gugatan Pak Ari kan minta hak asuh anak ke Pak Ari," ungkap Petrus Bala Pattiona, kuasa hukum Inge Anugrah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

"Tapi kami dalam gugatan balik minta supaya hak asuh jatuh kepada ibu Inge. Tapi kita juga realistis saja, yang rasional," sambung Petrus.


Inge Tak Mempermasalahkan

Usai sidang, Ari Wibowo mengatakan mediasi belum menemui titik temu. "Hasil daripada sidang mediasi tadi tidak membuahkan hasil apa-apa," kata Ari Wibowo usai sidang dilansir dari Kapanlagi. [Foto: KapanLagi.com/Budy Santoso]

Petrus mengatakan, Inge tak masalah jika pada kenyataannya, majelis hakim memutuskan hak asuh anak jatuh pada Ari Wibowo. Sebab Inge menyadarinya kondisi tempat tinggalnya yang belum pasti setelah resmi bercerai nanti.

"Bu Inge sendiri mengatakan 'saya sendiri kan belum jelas'. Jadi kalau keputusan pengadilan mengatakan bahwa secara perwalian jatuh kepada ibunya, dalam kesehariannya sama pak Ari, boleh," jelas Petrus.


Perwalian di Tangan Kedua Pihak

Perihal hak asuh anak, Petrus berharap majelis hakim menetapkan perwalian ada di keduanya. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan terkait hal itu.

"Kita juga minta dua-duanya ditetapkan sebagai perwaliannya, biar terobati lukanya," kata Petrus.


Nafkah Lampau

Selain hak asuh anak, lanjut Petrus, kliennya juga menuntut nafkah lampau. Namun Petrus belum bersedia mengungkap nominal nafkah lampau yang diinginkan Inge.

"Di pengadilan negeri itu memang tidak ada tapi dalam undang-undang perkawinan ada istilah namanya nafkah lampau atau pengadilan dapat memutuskan suatu kewajiban yang harus dilakukan seorang suami kepada istri," pungkas Petrus. (Reporter: M. Altaf Jauhar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya