Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah menetapkan Ipda MKS sebagai tersangka atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial RI (16). Penetapan ini dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar (Kombes) Joko Wienartono mengatakan, saat ini Ipda MKS tengah menjalani proses pidana sekaligus proses etik.
Advertisement
"Proses pidana dan etik dilakukan bersamaan," kata Joko saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Joko menegaskan untuk proses sidang etik terhadap Ipda MKS berjalan bersamaan dengan proses pidana yang juga dihadapinya.
"(Sidang etik) untuk prosesnya ya berjalan bersamaan," tegasnya.
Tangkap Dua Tersangka Lain di Kalimantan
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menangkap dua tersangka kasus persetubuhan dengan korban di bawah umur inisial RI (15). Kedua tersangka ditangkap polisi di Pulau Kalimantan.
Kombes Joko Wienarto membenarkan terkait penangkapan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong (Parimo). Joko mengaku kedua tersangka ditangkap di Tarakan, Kalimantan Utara dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Jadi total yang sudah ditahan saat ini sembilan orang tersangka. Satu masih masih buron," ujar Joko melalui pesan WhatsApp, Senin (5/6/2023).
Meski demikian, Joko tak mengungkapkan identitas dua tersangka yang baru ditangkap. Ia hanya menyebutkan, dua dari tiga orang yang baru ditangkap sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
"Para tersangka ditahan di Rutan Polda," kata dia.
Seorang anak remaja berusia 16 tahun di Parigi Moutong diperkosa 11 pria dewasa. Bejatnya lagi, para pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi korban, yaitu polisi, guru, bahkan perangkat desa. Baca: ABG di Parigi Moutong Diperkosa 11 Pria, Pelakunya Ada Guru, Kades, dan Polisi
Mabes Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus ABG Diperkosa 11 Orang di Sulteng
Mabes Polri memastikan kasus tindak asusila yang terjadi pada anak perempuan di bawah umur berinisial R di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan ditangani hingga tuntas. Dalam kasus ini, ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas gini, secara umum Polri memastikan bahwa kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Kemudian, terkait dengan adanya dugaan keterlibatan anggota polisi dalam perkara tersebut, Ramadhan memastikan, Polri bakal mengenakan sanksi anggotanya jika memang terlibat dalam sebuah kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
"Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong. Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi bagaimana penanganannya. Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," ujar Ramadhan.
Ketika ditanya apakah kasus tersebut menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, semua kasus yang menonjol selalu menjadi atensi.
"(Kasus diatensi Kapolri) ya pasti semua kasus-kasus yang menonjol pasti kita atensi. Tapi, saat ini ya kasus itu masih ditangani oleh Polres Parigi Moutong," tegasnya.
"Tentu pihak Polda Sulteng memberikan asistensi. Tapi penyidikannya masih ditangani Polres Parigi Moutong," sambungnya.
Selain itu, soal kasus ini yang disebut persetubuhan anak dan bukan pemerkosaan, Ramadhan menegaskan, kasus ini ditangani secara profesional.
"Nanti kita lihat. Yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Ramadhan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement