Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan menjadi perbincangan masyarakat luas dengan pencairan Gaji ke-13 yang berdekatan dengan Tahun Ajaran Baru sekolah pada Senin, 5 Juni 2023.
Perencana Keuangan, Safir Senduk melihat bahwa, dalam hal keuangan, biaya pendidikan dapat ditanggung melalui uang simpanan yang dihasilkan dari penghasilan keuangan.
Advertisement
Namun, hal itu masih bergantung dari besaran dan kemampuan setiap orang dalam mengelola pengeluaran yang dilakukan setelah mendapat penghasilan bulanan.
"Dalam hal keuangan, biasanya ada hal penting yang dilakukan seseorang. Pertama, keuangan itu ada yang namanya cash flow, yaitu uang yang masuk setiap bulan untuk pengeluaran rutin. Sebagai contoh untuk biaya pangan, energi, dan lalin lain," ujar Safir kepada Liputan6.com pada Senin (5/6/2023).
"Kemudian dengan adanya cash flow, jika dikelola dengan baik, bisa memungkinan untuk memiliki uang simpanan, untuk mengantisipasi pengeluaran yang lebih besar.
"Idealnya, seseorang membiaya pendidikan anak mereka melalui uang simpanan, namun pada prakteknya sering kali mereka nggak punya (uang simpanan). Karena mungkin sudah dibebani oleh pengeluaran yang besar dari hasil cash flow," papar Safir.
"Jadi kalau Gaji ke-13 mau dipakai untuk membiayai pendidikan akan membantu banget. Karena yang namanya pengeluaran memang sulit untuk dikontrol, mengingat masing masing kebutuhan (tiap ASN)," lanjutnya.
Tetapi kembali lagi pertanyaannya, apakah Gaji ke-13 lebih baik dipakai untuk biaya pendidikan atau dipisah untuk keperluan lainnya?
"Kalau (menurut) saya sebagai perencana keuangan tentunya dipisah, karena yang namanya gaji idealnya untuk menanggung biaya bulanan dan biaya pendidikan diluar gaji ke-13 (melalui uang simpanan)," dia menyarankan.
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini 5 Juni 2023, Segini Besarannya
Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penerima Gaji ke-13
Dikutip dari PP No 15/20223, Jumat (2/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.Penerima tunjangan pokok.
Advertisement
Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.
Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:
Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.