Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan mobil listrik hibah dari Pemerintah Provinsi Riau. Mobil listrik untuk kendaraan dinas itu sebelumnya ditaksir bernilai Rp1,3 miliar lebih kurang.
Kepala Kejati Riau Dr Supardi tak menampil mengembalikan mobil listrik Toyota bZ4X yang dibeli memakai angaran pendapatan belanja daerah (APBD) Riau tahun 2023 itu.
Baca Juga
Advertisement
"Ya, sudah saya kembalikan beberapa minggu lalu," kata Supardi, Senin siang, 5 Juni 2013.
Supardi menjelaskan, dia bukannya tidak suka dengan hibah dari Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Namun menurutnya, dia memakai sesuatu sesuai dengan kebutuhan saja.
"Mobil listrik itu dalam kota bagus, tapi kalau misalnya saya dinas ke luar kota, misalnya ke Rokan Hilir?" jelas Supardi.
Supardi mengaku masih nyaman memakai mobil dinas lama untuk berdinas ke luar kota. Di sisi lain, Supardi menyebut masih ada sejumlah pejabat utamanya yang belum memiliki mobil dinas memadai untuk bepergian ke luar Pekanbaru. Oleh karena itu, Supardi mengajukan hibah mobil dinas untuk bawahannya.
"Ditukar dengan Fortuner, sudah ditukar," ujar Supardi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Telan Rp10 Miliar
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau membeli delapan mobil listrik bernilai Rp10,4 miliar dan mulai mengaspal pada 3 April 2023. Dibeli memakai APBD Tahun 2013, per unit mobil dinas merek Toyota bZ4X itu bernilai Rp1,3 miliar lebih kurang.
Mobil listrik itu tidak hanya dipakai oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Riau saja. Beberapa di antaranya dihibahkan ke pejabat instansi vertikal seperti Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau dan Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru.
Adapun pejabat di Pemerintah Provinsi Riau yang memakai mobil listrik ini ada Gubernur Riau dan wakilnya, kemudian Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ketua DPRD dan Badan Penghubung Riau di Jakarta.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, mobil listrik ini menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Inpres itu mengatur kendaraan operasional pejabat yang berbasis baterai atau listrik.
"Pemerintah daerah secara berangsur mulai menggunakan mobil listrik," kata Syamsuar saat itu.
Syamsuar menjelaskan, prioritas mobil listrik saat ini adalah unsur pimpinan atau pejabat negara di Riau. Sementara untuk kepada dinas belum tapi tak menutup kemungkinan menggunakannya nanti.
"Mobil listrik ini tidak bisa beli banyak-banyak karena semua daerah butuh, tergantung persediaan juga," ujar Syamsuar.
Advertisement