ARB 15% Mulai Berlaku Hari Ini 5 Juni 2023, Apa Itu ARB?

Batasan auto rejection bawah (ARB) tahap I dengan ARB 15% mulai berlaku efektif Senin, 5 Juni 2023. Berikut pengertian ARB dan kenapa ARB diubah, simak ulasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Jun 2023, 17:36 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan normalisasi kebijakan relasaksi pandemi COVID-19. Terbaru, BEI terapkan auto rejection bawah (ARB) 15% yang efektif mulai 5 Juni 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI, salah satunya normalisasi atas kebijakan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) tahap I yang efektif Senin, 5 Juni 2023.

Dengan normalisasi tersebut, ARB tahap I menjadi 15 persen. Berikut batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB):

  • Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp200 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 35 persen, dan ARB sebesar 15 persen
  • Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 25 persen, dan ARB sebesar 15 persen
  • Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000 mencatatkan batas persentase ARA sebesar 20 persen, dan ARB sebesar 15 persen

Implementasi kebijakan batasan persentase ARB tahap I ini juga merujuk pada siaran pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Seiring penerapan ARB 15 persen pada hari pertama, Senin, 5 Juni 2023 ini, keyword ARB 15% menjadi trending topic di Twitter. Hingga artikel ini ditulis,  ada 4.816 cuitan mengenai ARB 15%. Lalu apa itu ARB?

Sebelum masuk pada pengertian auto rejection bawah (ARB), sebaiknya juga kenali ap apa itu auto rejection? Mengutip laman MNC Sekuritas, auto rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Sistem bursa akan menolak order jual atau beli yang masuk secara otomatis jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan BEI. Penerapan auto rejection ini untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

 

 


Mengenal Auto Rejection Bawah (ARB)

Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu apa itu auto rejection bawah (ARB)?

ARB terjadi ketika harga saham turun signifikan. Ciri-ciri saham yang terkena ARB adalah tidak ada lagi order di antrean beli (bid).

Sementara itu, auto rejection atas (ARA) adalah saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan bursa akan mengalami auto rejection (ARA). Ciri-ciri saham yang terkena ARA adalah tidak ada lagi order di antrean jual (offer).

Penyesuaian ARB Tahap I

BEI mengubah ARB tahap I menjadi 15 persen yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Sebelumnya sejak pandemi COVID-19, ARB diubah menjadi 7 persen (auto reject asimetris) untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG.

Kenapa ARB Diubah?

BEI mengubah ARB tahap I menjadi 15 persen seiring BEI melakukan normalisasi kebijakan pandemi COVID-19. Normalisasi kebijakan pandemi COVID19 antara lain pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di bursa serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari anggota bursa efek lain sebagaimana kondisi sebelum pandemi COVID-19 yang efektif Senin, 3 April 2023.

Selain itu, BEI juga menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah yang dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Pada tahap I, BEI menerapkan ARB 15% mulai 5 Juni 2023.

Kemudian BEI akan menyesuaikan kembali ARB tahap II yang efektif Senin, 4 September 2023 dengan ketentuan auto rejection simetris. Ketentuan ARB tahap II itu yakni rentang harga saham Rp 50-Rp 200 dengan ARB sebesar 35 persen, harga saham di atas Rp 200-Rp 5.000 dengan ARB sebesar 25 persen, dan harga saham di atas Rp 5.000 dengan ARB sebesar 20 persen.

 


Dampak ke Saham

Suasana pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Normalisasi lainnya yaitu BEI juga menerbitkan kembali daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling melalui pengumuman bursa yang efektif pada Senin, 3 April 2023. Selain itu, memproses lebih lanjut apabila terdapat anggota bursa yang mengajukan permohonan kepada bursa sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan transaksi short selling.

Adapun BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi COVID-19 ini juga menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal “Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka”.

Seiring penerapan ARB 15%, bagaimana dampaknya ke saham?

Pengamat pasar modal Desmond Wira berharap penerapan ARB 15 persen berdampak positif untuk transaksi harian. “Pasar saham akan lebih ramai transaksinya,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Desmond menuturkan, transaksi harian akan ramai seiring penerapan ARB 15% akan menarik trader jangka pendek yang menyukai fluktuasi harga yang lebih dinamis. Adapun bagi investor yang terbiasa dengan ARB 7%, ia menilai mungkin menakutkan. Namun, ia yakin investor akan terbiasa dengan penerapan ARB 15%. “Lama-lama akan terbiasa, bagi pelaku pasar lama yang sudah terbiasa dengan ARB hingga 35 persennya yah biasa saja,” tutur dia.

Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya