Sudah Diumumkan, Simak Penetapan Nomor Induk Seleksi PPPK Formasi 2022

Berikut adalah progres penetapan Nomor Induk (NI) Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Jun 2023, 18:00 WIB
Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan progres penetapan Nomor Induk (NI) Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022. 

Pengumuman progres penetapan NI Seleksi 2022 dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial. 

"Buat kalian yang ingin mengetahui perkembangan rangkaian seleksi PPPK 2022, cek informasi terbaru ini ya," dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Senin (5/6/2023).

"Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian," tambahnya.

Berikut adalah progres penetapan NI Seleksi PPPK Formasi Tahun 2022 :

PPPK Guru

Formasi: 319.029

Lulus : 250.432

Isi DRH : 248.442

NIP : 38.722

PPPK Tenaga Kesehatan

Formasi: 88.378

Lulus : 69.455

Isi DRH : 69.079

NIP : 66.774

PPPK Teknis

Formasi: 110.434

Lulus : 51.669

Isi DRH: 7.818

NIP : -

Sementara itu, untuk pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 masih dalam penantian. Salah satunya setelah proses validasi kebutuhan di lingkungan pemerintahan.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menghimpun data untuk kebutuhan pembukaan tersebut. Setelah itu, baru bisa diputuskan kapan akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

 "Informasi terkait pembukaan akan disampaikan kemudian setelah validasi dan penetapan kebutuhan. Seluruh informasi terkait pengadaan ASN akan dimuat di website, media sosial, dan kanal komunikasi resmi milik Kementerian PANRB, BKN dan K/L/D," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, 11 Mei 2023.

 


Daftar Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Tertinggi Tembus Rp 6,7 Juta

Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)

Besaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja minimal serta masa kerja maksimal.

Sebagai informasi, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dalam definisi secara sederhana, PPPK adalah pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Hukum PPPK sebagai ASN tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya, dikutip dari unggahan di Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (26/5/2023) : 

Golongan I

Masa kerja minimal Rp. 1.794.900

Masa kerja maksimal Rp. 2.686.200

Golongan II

Masa kerja minimal Rp. 1.960.200

Masa kerja maksimal Rp. 2.843.900

Golongan III

Masa kerja minimal Rp. 2.043.200

Masa kerja maksimal Rp. 2.964.200

Golongan IV

Masa kerja minimal Rp. 2.129.500

Masa kerja maksimal Rp. 3.089.600

Golongan V

Masa kerja minimal Rp. 2.325.600

Masa kerja maksimal Rp. 3.879.700

Golongan VI

Masa kerja minimal Rp. 2.539.700

Masa kerja maksimal Rp. 4.043.800

Golongan VII

Msa kerja minimal Rp. 2.647.200

Masa kerja maksimal Rp. 4.214.900

Golongan VIII

Masa kerja minimal Rp. 2.759.100

Masa kerja maksimal Rp. 4.393.100

Golongan IX

Masa kerja minimal Rp. 2.966.500

Masa kerja maksimal Rp. 4.872.000 


Besaran Gaji Golongan PPPK Lainnya

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Golongan X

Masa kerja minimalRp. 3.091.900

Masa kerja maksimal Rp. 5.078.000

Golongan XI

Masa kerja minimal Rp. 3.222.700

Masa kerja maksimal Rp. 5.292.800

Golongan XII

Masa kerja minimal Rp. 3.359.000

Masa kerja maksimal Rp. 5.516.800

Golongan XIII

Masa kerja minimal Rp. 3.501.100

Masa kerja maksimal Rp. 5.750.100

Golongan XIV

Masa kerja minimal Rp. 3.649.200

Masa kerja maksimal Rp. 5.993.300

Golongan XV

Masa kerja minimal Rp. 3.803.500

Masa kerja maksimal Rp. 6.246.900

Golongan XVI

Masa kerja minimal Rp. 3.964.500

Masa kerja maksimal Rp. 6.511.100

Golongan XVII

Masa kerja minimal Rp. 4.132.200

Masa kerja maksimal Rp. 6.786.500


Calon PPPK Teknis 2022 Lolos Seleksi Diminta Isi Daftar Riwayat Hidup Mulai 23 Mei 2023

Ilustrasi rekrutmen PPPK Istimewa)

Hampir rampung, proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Teknis 2022 sudah memasuki tahap berikutnya. Calon PPPK teknis yang lulus pascasanggah ujian kompetensi diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH NI mulai hari ini, Selasa, 23 Mei 2023.

Sebab itu para calon PPPK Teknis 2022 segera menyiapkan dokumen. Adapun BKN menjadwalkan calon PPPK teknis 2022 mengisi daftar riwayat hidup mulai 23 Mei sampai dengan 8 Juni 2023.

Selanjutnya, bila mengacu sesuai jadwal tahap berikutnya adalah usul penetapan NI PPPK teknis akan berlangsung sejak 1 sampai dengan 30 Juni 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah melakukan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022. Hal itu tertuang dalam Surat BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Teknis Tahun 2022 secara elektronik.

Bagi yang belum tahu, pengisian daftar riwayat hidup calon PPPK tenaga teknis dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Namun, sebelumnya pelamar diberi dua pilihan untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Bila memilih untuk mengundurkan diri, pelamar harus mengunggah Surat Pengunduran Diri.

Akan tetapi, jika memilih untuk lanjut ke proses selanjutnya, pelamar diarahkan ke laman pengisian DRH NI PPPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya