KPK Telusuri Kepemilikan Uang Digital Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Terkait TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jun 2023, 09:15 WIB
Rafael Alun ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Termasuk salah satunya menyelisik dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

"Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital, ya, uang digital, tidak berwujud. Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau nyari uangnya, misalkan, dollar Singapura atau USD, kelihatan uangnya. Nah (uang digital) ini kan ada di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya uang digital, Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Asep mengatakan KPK tengah berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.

"Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun. Apakah itu properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai," kata Asep.

"Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya," Asep menandaskan.

Diketahui, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jateng," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.


KPK Sita Motor Rafael Alun

Ayah Mario Dandy Satriyo itu memenuhi panggilan penyidik KPK. Rafael Alun diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, Ali menyebut tim penyidik juga menyita satu motor gede Triumph 1200cc di Yogyakarta. Sementara di Jakarta KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

Ali mengajak masyarakat berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," kata Ali.

Sementara itu, KPK telah memeriksa Grace Tahir pada Kamis, 11 Mei 2023. Direktur Mayapada Hospital yang juga Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diselisik soal aliran uang dalam kasus Rafael Alun.

"Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) ya, itu memang di perkaranya pak RAT (Rafael Alun), jadi kita sedang menelusuri perkara TPPU-nya, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Namun Asep tak membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan Grace Tahir. Asep memastikan pemanggilan terhadap pewaris Lippo Group itu untuk mendalami TPPU Rafael Alun.

"Saudari GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan, seperti itu," ucap Asep.


Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari pertama hingga 23 April 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.

Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya