Liputan6.com, Polewali Mandar - Seorang tukang ojek berinisial MU (21) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat ditangkap polisi. Dia ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.
Kanit PPA Polres Polewali Mandar, Ipda Mulyono mengatakan aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada 29 Mei 2023. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook, kedekatan terjalin sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah berkenalan beberapa waktu lamanya, pelaku lalu menjemput korban bertemu di depan sekolahnya," kata Mulyono, Selasa (06/06/23).
Lanjut Mulyono, dalam perjalanan, pelaku singgah di sebuah lahan perkebunan lalu memperkosa korban di semak-semak. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumahnya secara sembunyi-sembunyi lalu kembali memperkosanya.
"Pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan hawa nafsunya. Korban yang dalam keadaan masih labil tersebut juga sempat dijanjikan untuk dinikahi," ujar Mulyono.
Usai menjalankan aksinya, pelaku lalu berniat untuk mengantar korban pulang ke rumahnya, tetapi dia menelantarkannya di sebuah pelataran mesjid. Pelaku beralasan ingin mengantar penumpang langganannya terlebih dahulu.
"Korban yang lemas, ditemukan pengurus masjid dalam keadaan tidak sadarkan diri. Lalu warga setempat mengantar korban ke rumahnya," tutur Mulyono.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, sehingga pelaku berhasil diamankan pada 1 Juni 2023. Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah memperkosa korban sebanyak sebelas kali dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," tutup Mulyono.