Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya kini telah tiba di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dari pantauan merdeka.com, keduanya telah tiba di PN Jaksel dengan diantar mobil kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan petugas kepolisian dan pihak jaksa yang mengawal, Mario Dandy dan Shane langsung digiring ke ruang tunggu sidang.
Advertisement
Kedua tersangka itu pun berjalan dengan mengenakan kemeja warna putih berbalut rompi kejaksaan berwarna merah. Menjelang masuk ke ruang tunggu keduanya berjalan dengan gestur tubuh yang berbeda.
Mario dengan rambut yang telah dipangkas terlihat berjalan dengan wajah yang tegak saja. Serupa dengan Shane Lukas yang juga rambutnya telah dipangkas hanya berjalan dengan menundukkan kepala. Keduanya juga berjalan dengan tangan diborgol satu sama lain.
Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebut sidang perdana Mario Cs akan dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada siang harinya.
"(Sidang Mario Cs) jam 11," ucap Djuyamto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana kasus itu pun akan digelar pada Selasa (6/6/2023).
Sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu di antaranya, Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.
Pasal yang Menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas
Adapun pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement