Liputan6.com, Jakarta - Penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law terus digaungkan oleh sejumlah organisasi profesi kesehatan, bahkan berencana mogok kerja nasional dengan menyetop pelayanan kesehatan. Lantas, bagaimana antisipasi seandainya mogok kerja tersebut terjadi?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menegaskan, para dokter dan tenaga kesehatan harus tetap berpegang teguh terhadap pelayanan kesehatan. Bahwa yang namanya pelayanan kesehatan itu tidak boleh dihentikan.
Advertisement
Apalagi pelayanan kesehatan bersifat kemanusiaan. Seluruh pelayanan kesehatan, baik emergensi maupun non-emergensi sekalipun harus terus berjalan.
"Prinsipnya, layanan kesehatan adalah layanan kemanusiaan. Tidak boleh ada layanan kesehatan atau kemanusiaan yang harus berhenti," tegas Syahril saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 6 Juni 2023.
Semua Profesi Mempunyai Tanggung Jawab Masing-masing
Syahril turut mengingatkan seluruh pihak, terutama dokter dan tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab masing-masing sesuai profesinya. Masyarakat pun berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Semua pihak dan profesi mempunyai tanggung jawab profesi masing-masing," pesannya.
Adapun rencana penyetopan pelayanan kesehatan disampaikan oleh Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Beni Satria saat Aksi Damai Jilid 2 di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta kemarin. Ia menyatakan, pihaknya akan menginstruksikan setop pelayanan kesehatan jika pembahasan RUU Kesehatan terus dilanjutkan.
Tidak Merefleksikan Keinginan Semua Tenaga Kesehatan
Mohammad Syahril berpendapat rencana penyetopan pelayanan kesehatan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan itu tidak merefleksikan keinginan semua tenaga kesehatan (nakes). Ancaman mogok kerja dinilai hanya berasal dari suara minoritas.
"Itu hanya suara minoritas nakes terutama para pimpinannya. Tidak merefleksikan keinginan mayoritas nakes," ucapnya.
Tidak Ada Kaitan dengan Pelayanan Pasien
Selain itu, polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dianggap tidak berkaitan langsung terhadap pelayanan pasien. Fokus utama adalah 'nama Organisasi Profesi' tidak disebutkan dalam RUU Kesehatan.
"Penolakan Organisasi Profesi (OP) cenderung tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik dan pelayanan terhadap pasien," jelas Syahril.
"Keributan di media massa dan sosial media sebenarnya berfokus pada masalah nama OP yang tidak disebutkan di RUU, wewenang OP yang sebagian dihilangkan, dan OP tidak lagi tunggal. Wewenang yang hilang ini terkait pemberian 'rekomendasi' untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP)."
Advertisement
Pembahasan RUU Kesehatan Tak Akan Disetop
Walau ada ancaman mogok kerja dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komisi IX DPR RI menegaskan pembahasan RUU Kesehatan tidak akan disetop. Penegasan ini disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani.
Irma menerima aspirasi beberapa Organisasi Profesi Kesehatan di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta kemarin. Dialog ini menindaklanjuti dilakukannya Aksi Damai Jilid 2 dari 5 Organisasi Profesi di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, yang menyuarakan 'Setop Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law' pada hari yang sama.
"Pembahasan RUU Kesehatan harus tetap dilanjutkan. Yang perlu digarisbawahi, DPR tidak akan menyetop pembahasan RUU ini, karena Undang-Undang (UU) ini dibutuhkan," tegasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Masukan Akan Disampaikan ke Panja Komisi IX DPR
Organisasi profesi yang hadir di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Mereka menyatakan keberatan dengan pembahasan RUU tersebut.
"Apa yang menjadi keberatan, masukan, bahkan kekhawatiran teman-teman mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law akan saya sampaikan ke Panitia Kerja (Panja) Komisi IX," ucap Irma.
Draft RUU Kesehatan Terus Diperbaiki
Irma Suryani mengakui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan belum final karena masih dalam tahap pembahasan. Draft tersebut akan terus diperbaiki dengan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan.
"Betul, mungkin ada beberapa yang kalian merasa UU ini tidak cocok atau ada kabar negatif yang tersebar ke masyarakat. Nanti kami bahas, sama-sama kami bicarakan," tandasnya di hadapan perwakilan organisasi profesi.
Meski ada ruang perbaikan, Irma kembali mengaskan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak bisa dihentikan sebagaimana tuntutan organisasi profesi.
Perbaiki Sektor Kesehatan Secara Menyeluruh
RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan nasional secara menyeluruh. Irma juga memastikan bakal beleid itu jauh dari isu yang beredar tentang liberalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi tenaga kesehatan.
"Saya lugas orangnya, blak-blakan. Kemarin RUU Kesehatan mau dibahas di Badan Legislatif (Baleg). Saya teriak, karena memang harusnya ini tupoksi Komisi IX," tukas Irma, yang juga Legislator Partai NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II.
"Akhirnya terjadi komunikasi, lalu pembahasan di Komisi IX. Ada jalan untuk mencapai prinsip kesetaraan, fairness, yang Partai NasDem selalu perjuangkan."
Baca Juga
Advertisement