Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol turut mengelola aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berupa properti di kawasan Jakarta Selatan. Kepemilikan properti itu tengah ditelisik oleh KPK lebih dalam.
"Sejauh ini ada dugaan (pengelolaan aset Hasbi Hasan oleh Windy Idol) rumah yang terletak di Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Diketahui, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Usai menjalani pemeriksaan, Windy Idol mengaku kenal dengan Hasbi Hasan. Dia mengaku pernah menjalin kerja sama bisnis dengan Hasbi Hasan.
"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal dulu, pernah mendirikan apa, nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production), dulu pernah ada Athena Jaya kan," ujar Windy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2023.
Windy menampik Athena Jaya Production dijadikan lokasi pencucian uang oleh Hasbi Hasan. Tak hanya itu, Windy juga menolak disebut sebagai istri siri Hasbi Hasan.
"Mohon tolong jangan zalim sama saya. Saya punya keluarga, saya mohon pikirin perasaan saya, saya punya keluarga. Saya punya kerjaan, jadinya orang mikir saya gimana-gimana. Itu aja sih, mohon doanya semoga saya bisa kuat madsudnya. Bisa dijauhi hal-hal yang buruk," kata dia.
Pencegahan ke Luar Negeri
Terkait dengan pencegahan ke luar negeri, Windy Idol mengaku tak paham dirinya tak diizinkan meninggalkan Indonesia. Namun, dia menyadari pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
"Iya saya enggak ngerti juga dicekal, karena waktu itu mau rencana pergi ke luar negeri itu. Pada saat itu saya dijadwalkan menjadi saksi. Terus karena saya harus ke luar negeri, biar saya bisa koperatif dengan KPK. Dan memang ini kan kasus yang besar, itu kan saya dibutuhkan sebagai saksi, jadi dicekal deh. Tapi berita jadi kemana-mana," kata dia.
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan praperadilan Hasbi Hasan terlihat dari situs resmi PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Jumat 26 Mei 2023. Tercatat pengajuan didaftarkan pada Jumat 26 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara bertuliskan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Nomer perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," tulis nomor perkara terkait.
Advertisement
Tak Persoalkan Gugatan Praperadilan
KPK tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasbi Hasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (28/5/2023).
Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut Ali, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.
"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," kata Ali.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasbi Hasan jadi tersangka suap penanganan perkara di MA.