Fakta-Fakta Gaji ke-13 PNS Cair, Nomor 4 Tak Banyak Orang Tahu

Para PNS dan Pensiunan PNS mampunyai tambahan likuiditas pada 5 Juni 2023. Hal ini lantaran mereka menerima gaji ke-13 PNS yang sudah dicairkan pemerintah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jun 2023, 12:30 WIB
Para PNS dan Pensiunan PNS mampunyai tambahan likuiditas pada 5 Juni 2023. Hal ini lantaran mereka menerima gaji ke-13 PNS yang sudah dicairkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Para PNS dan Pensiunan PNS mampunyai tambahan likuiditas pada 5 Juni 2023. Hal ini lantaran mereka menerima gaji ke-13 PNS yang sudah dicairkan pemerintah.

Instruksi mengenai gaji ke-13 PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

Proses pencairan gaji ke-13 PNS atau belas aparatur sipil negara (ASN) disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada Liputan6.com.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata dia dikutip Senin (5/6/2023).

Dirangkum dari berbagai pemberitaan Liputan6.com, ada sejumlah fakta yang perlu diketahui banyak pihak. Apa saja?

1. Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 PNS mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun besarannya gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, besaran pencairannya 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK besaran tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Komponen Gaji ke-13

Untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBN dan APBD komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

3. CPNS Juga Dapat Gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 adalah:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

4. Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13

Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini 5 Juni 2023, Lebih Baik Buat Investasi atau Ditabung?

Ilustrasi Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai Senin, 5 Juni 2023.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menuturkan, gaji ke-13 cair hari ini, Senin 5 Juni 2023.

“InsyaAllah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” ujar Tri Budhianto, Senin, 29 Mei 2023.

Aturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada 2023.

Pada pasal 2 aturan tersebut disebutkan pemerintah memberikan gaji ketiga belas tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Gaji ke-13 PNS yang cair hari ini Senin, 5 Juni 2023 mungkin beri angin segar seiring ada dana tambahan. Lalu dengan ada dana lebih dari gaji ke-13 sebaiknya investasi atau ditabung?

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini menuturkan, punya dana tambahan dari gaji ke-13 sebaiknya tidak kalap untuk memakainya.

Menurut dia, ketika mendapatkan dana lebih terkadang membuat seseorang habiskan uang untuk memenuhi keinginan ketimbang kebutuhan. Padahal menurut dia ada sejumlah prioritas keuangan yang harus dipenuhi, dan mendapatkan gaji ke-13 dapat membantu penuhi prioritas keuangan tersebut.

“Punya gaji ke-13 bukan terus digunakan kesempatan (memenuhi-red) yang diinginkan. Punya gaji ke-13 sebaiknya review prioritas pengeluaran,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.


Prioritas Keuangan

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Ia mencontohkan, ketimbang membeli sesuatu yang diinginkan sebaiknya mencicil utang yang belum lunas. Selain itu, gaji ke-13 juga dapat digunakan untuk tabungan dana pendidikan anak.

“Gaji ke-13 juga untuk tambal dana darurat bila sebelumnya saat Lebaran memakai dana darurat. Jadi tergantung prioritas. Gaji ke-13 investasi buat tamba DP rumah, apa yang dialokasikan untuk prioritas unggulan. Based on prioritas,” kata dia.

Selain itu, setelah alokasi gaji-13 sudah untuk prioritas unggulan, menurut Mike, dana lebih juga dapat digunakan untuk prioritas lainnya. Ia mencontohkan, bagi seseorang yang ingin menikah, bisa dipakai untuk tambahan biaya pernikahan dan lainnya.

Sementara itu, untuk pemilihan instrument investasi jika digunakan sebagai tambahan biaya pernikahan, down payment (DP) beli rumah, Mike mengusulkan bisa memilih reksa dana pasar uang, pendapatan tetap dan emas. Hal itu juga disesuaikan dengan waktu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya