Penampilan Mario Dandy Saat Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 06 Jun 2023, 12:29 WIB
Sidang Perdana Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dihadirkan dalam sidang perdana ini. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Mario Dandy dan Shane Lukas diantarkan menggunakan bus hijau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tampak, Mario mengenakan kemeja panjang putih dibalut rompi merah kejaksaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Berbeda dengan Shane yang hanya beralas sendal jepit, Mario justru menggunakan sepatu pantofel hitam. Tangan Mario dan Shane terborgol. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, Karangan bunga banjiri PN Jaksel. Pengirim mengatasnamakan keluarga besar Shane Lukas Rotua Pangodian Lumban dan pelbagai organisasi masyarakat (Ormas). Sebagian karangan bunga berisi dukungan untuk terdakwa Shane. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Mario Dandy tampil berbeda dalam sidang perdana ini. Rambutnya telah dipangkas dan terlihat lebih pendek. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus itu pun digelar pada hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebanyak tiga majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu di antaranya, Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya