Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Rijatono Lakka terbukti memberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar mendapat proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Jaksa menilai Rijatono Lakka bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Rijatono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, Rijatono tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan yakni Rijatono dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata jaksa.
Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan.
Rincian Suap untuk Lukas Enembe
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.
"Agar Lukas Enembe selaku gubernur Papua periode 2018-2023 bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021," kata jaksa.
Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu.
Jaksa menyebutkan, berkat campur tangan Lukas lewat Gerius, Rijatono total memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dalam periode 2018-2021. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 110.469.553.936.
"Terdakwa memerintahkan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu untuk mengirimkan fee ke rekening BCA atas nama Lukas Enembe dengan nomor rekening 8140099938 sebesar Rp 1 miliar," kata jaksa.
"Terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850,00 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata jaksa menambahkan.
Advertisement