Proyek JLNT Pluit Mangkrak, DPRD DKI Jakarta Klaim karena Pergub Anies Baswedan

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengungkapkan, proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) mangkrak karena mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jun 2023, 16:00 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyinggung soal pemerintahan yang seharusnya berlandaskan pembukaan UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengungkapkan, proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) mangkrak karena mantan Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022.

Dia menjelaskan, pembangunan JLNT Pluit menggunakan dana kontribusi tambahan 15 persen dari NJOP lahan reklamasi Pulau G.

"Mangkrak karena Anies mengeluarkan Pergub 31 tahun 2022 yang menghilangkan kewajiban kontribusi tambahan 15 persen untuk lahan reklamasi," kata Justin ketika dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023). 

Padahal, kata Justin, Pemprov DKI di era Ahok mencantumkan kontribusi tambahan 15 persen di rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Tapi kemudian draf tersebut ditarik oleh Anies dan prosesnya tidak dilanjutkan lagi," tambah Justin.


Proyek JLNT Pluit Mangkrak

Sebagai informasi, proyek JLNT Pluit dimulai pada era Gubernur Ahok pada sekitar tahun 2015. 

Rencananya, JLNT Pluit ini dibangun untuk menghubungkan Jalan Pluit City menuju Tol Bandara Soekarno Hatta.

Namun, proyek tersebut sempat terhambat karena masalah-masalah di lapangan seperti adanya pintu air dan penolakan warga. 

Kini, fasilitas umum tersebut menjadi hunian para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

 

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya