Liputan6.com, Jakarta Hingga 30 Mei 2023, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp 30,659 triliun dari para pengemplang dana BLBI.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai jumlah itu masih kurang. Pasalnya, angka Rp 30,6 triliun itu masih di bawah target Sang Bendahara Negara dan juga Menko Polhukam, Mahfud MD.
Advertisement
Satgas BLBI sendiri diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun, sebelum masa tugas berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.
"Pak Mahfud mengatakan targetnya 30 persen. Dari Rp 110 triliun masih kurang tuh pak, sedikit. Saya targetnya sebetulnya di atas 50 persen," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Meski belum mencapai target, Sri Mulyani menilai kerja tim Satgas BLBI saat ini sedang prima. Ia lantas memberi kode kepada Mahfud MD, agar masa kerja Satgas BLBI bisa lebih diperpanjang lagi.
"Jadi kayaknya sebelum penutupan BLBI ini (31 Desember 2023) kalau bisa masih bisa digas. Biasanya jelang finis itu gasnya lebih kenceng," kata Sri Mulyani.
"Tentu dari tim secara implisit momentumnya sedang naik. Jadi kalau bisa mungkin diperpanjang pak Mahfud, Monggo nanti memutuskan. Saya ikut saja, dan membiayai, jelas itu. Karena biayanya lumayan juga itu," tutur Sri Mulyani.
Masa Tugas Habis 31 Desember 2023, Satgas BLBI Minta Diperpanjang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua tahun lalu.
Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang.
"Kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Rio saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Meski meminta perpanjangan waktu, Rio mengaku akan tetap memberikan laporan hasil kinerja Satgas BLBl selama 2 tahun terakhir. Dia berjanji laporan tersebut akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023.
"Tetap kami akan siapkan dokumentasi dan bukti atas proses kerja untuk persiapan ke laporan ke presiden pada Oktober nanti," kata dia.
"Namun demikian kami akan serahkan keputusannya ke pengarah mengenai hal ini," sambungnya.
Perolehan AsetSampai 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp1,11 triliun.
- Penyitaan dan penyerahan barang jaminan harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m² dengan estimasi nilai Rp14,77 triliun.
- Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m² dengan estimasi nilai Rp9,27 triliun.
- Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m² dengan nilai Rp3,00 triliun.
- PMN nontunai sebesar Rp2,49 triliun dengan luas lahan 540.714 m².
Advertisement
Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Dana Rp 28,53 Triliun dari Para Pengemplang
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berupaya mengejar aset-aset para pengemplang atau obligor BLBI. Satgas ini dibentuk pada Juni 2021 untuk mempercepat proses penyelesaikan kasus BLBI.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, sampai dengan 25 Maret 2023 satgas telah memperoleh nilai pengembalian dana Rp 28,53 triliun.
Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang dari obligor BLBI.
"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp 13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald Silaban dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).
Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,05 triliun
Terus Menagih dan Mengejar
Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp 8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp 2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp 2,49 triliun.
Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kami terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," kata Rionald.
Advertisement