Mangkir Panggilan Satgas BLBI, Mahfud MD Ancam Blokir Kredit dan Cabut Paspor Obligor

Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan sejumlah ancaman kepada obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kerap tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 06 Jun 2023, 16:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengeluarkan sejumlah ancaman kepada obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kerap tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan sejumlah ancaman kepada obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kerap tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Pasalnya, Mahfud geram dengan sejumlah obligor maupun debitur semisal Tommy Soeharto, yang doyan mangkir saat diminta pembayaran utang kepada negara.

"Kita sudah menyiapkan denda-denda administratif sejak awal dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini yang selalu mangkir, mungkin nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank. Jadi diberi tahu orang ini, nomor ini, tidak boleh," ujarnya, Selasa (6/6/2023).

"Kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian ke luar negeri sampai jelas, kapan mau menyelesaikan, dan berapa utangnya yang diakui," tegas Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengingatkan para obligor dan sekutunya yang telah melayangkan gugatan salah sita aset BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan berhasil menang.

"Mereka menang, itu bukan berarti utangnya lunas. Itu berarti mungkin barangnya yang dijaminkan keliru, atau barangnya sudah dialihkan, atau macam-macam. Tetapi utangnya tetap, dan akan kita kejar lagi," serunya.

Langkah Lanjutan

Satgas BLBI disebutnya telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Salah satunya, akan menyelesaikan selisih perhitungan sampai akhir tahun guna menuntaskan perbedaan cara hitung antara pemerintah dan pihak obligor/debitur.

"Kita bilang misalkan Rp 5 triliun, dia bilang Rp 3 triliun. Dia punya bukti perhitungan siapa, dan kita punya bukti di tandatangan di Kantor Kementerian Keuangan. Ada lagi bukti beda dengan perhitungan BPK," ungkapnya.

"Utangnya pasti, tapi hitungannya itu... Nanti kita selesaikan itu, karena selama ini yang banyak tertunda yang begini ini. Dan itu menyangkut aset yang sangat luas," kata Mahfud MD.


Negara Kantongi Rp 30,6 Triliun dari Pengemplang BLBI, Sri Mulyani: Masih Kurang!

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebanyak 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.

Sebelumnya, hingga 30 Mei 2023, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp 30,659 triliun dari para pengemplang dana BLBI.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai jumlah itu masih kurang. Pasalnya, angka Rp 30,6 triliun itu masih di bawah target Sang Bendahara Negara dan juga Menko Polhukam, Mahfud MD.

Satgas BLBI sendiri diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun, sebelum masa tugas berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang.

"Pak Mahfud mengatakan targetnya 30 persen. Dari Rp 110 triliun masih kurang tuh pak, sedikit. Saya targetnya sebetulnya di atas 50 persen," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Meski belum mencapai target, Sri Mulyani menilai kerja tim Satgas BLBI saat ini sedang prima. Ia lantas memberi kode kepada Mahfud MD, agar masa kerja Satgas BLBI bisa lebih diperpanjang lagi.

"Jadi kayaknya sebelum penutupan BLBI ini (31 Desember 2023) kalau bisa masih bisa digas. Biasanya jelang finis itu gasnya lebih kenceng," kata Sri Mulyani.

"Tentu dari tim secara implisit momentumnya sedang naik. Jadi kalau bisa mungkin diperpanjang pak Mahfud, Monggo nanti memutuskan. Saya ikut saja, dan membiayai, jelas itu. Karena biayanya lumayan juga itu," tutur Sri Mulyani. 


Masa Tugas Habis 31 Desember 2023, Satgas BLBI Minta Diperpanjang

Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dua tahun lalu.

Dalam Pasal 12 Keppres ini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI bertugas sejak Keputusan Presiden ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Karena masa tugas Satgas BLBI ini hampir berakhir, Ketua Satgas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban meminta masa tugas diperpanjang.

"Kami berpendapat kiranya masa Satgas ini boleh diperpanjang karena kerja sama ini telah berjalan dengan baik," kata Rio saat memberikan sambutan dalam Serah Terima Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Meski meminta perpanjangan waktu, Rio mengaku akan tetap memberikan laporan hasil kinerja Satgas BLBl selama 2 tahun terakhir. Dia berjanji laporan tersebut akan sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Oktober 2023.

"Tetap kami akan siapkan dokumentasi dan bukti atas proses kerja untuk persiapan ke laporan ke presiden pada Oktober nanti," kata dia.

"Namun demikian kami akan serahkan keputusannya ke pengarah mengenai hal ini," sambungnya.

 


Perolehan Aset

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian aset dari PT Samaeri Mitracipta Nias.

Sampai 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp 30,659 triliun.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) dengan nilai Rp1,11 triliun.

Penyitaan dan penyerahan barang jaminan harta kekayaan lain seluas 17.843.494 m² dengan estimasi nilai Rp14,77 triliun.

Penguasaan fisik aset properti seluas 18.629.132 m² dengan estimasi nilai Rp9,27 triliun.

Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda seluas 2.786.022 m² dengan nilai Rp3,00 triliun.

PMN nontunai sebesar Rp2,49 triliun dengan luas lahan 540.714 m².

 

Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya