Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyatakan bahwa jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA ke Polda Jambi lantaran kritik terhadap Wali Kota dan Pemkot Jambi, tidak dalam kapasitas sebagai pihak Kejaksaan RI.
"Bahwa saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Nophy menyebut, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, bukan jaksa di lingkungan Kejaksaan RI.
"Bahwa sejak saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi," jelasnya.
"Dengan demikian tindakan saudara Muhammad Gempa Awaljon Putra dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," sambung Nophy.
Atas dasar itu, dia meminta publik tidak menghubungkan atau mengaitkan tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi inisial SFA lantaran kritik wali kota dan Pemkot Jambi, dengan Kejaksaan RI.
"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku atau keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," Nophy menandaskan.
Viral Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Dipolisikan
Seorang pelajar SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, siswi SMP berinisial SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan kayu karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun viral di media sosial hingga berujung laporan ke polisi yang dibuat Pemkot Jambi.
Laporan terhadap SFA itu dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra. Dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023 itu, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena dinilai video yang dibuat bermuatan SARA.
"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon kepada Liputan6.com, Senin (5/6/2023).
Gempa mengatakan, pertimbangan Pemkot Jambi melaporkan akun tersebut karena video yang dibuat SFA tidak memuat kritikan. Melainkan bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.
Dia menjelaskan video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat "surat dari kerjaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05. Dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.
"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," kata Gempa.
Sementara itu, Kepolisian Daerah atau Polda Jambi membenarkan remaja SMP Negeri 1, SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).
Advertisement
Mahfud Md Siap Dampingi Siswi SMP yang Dipolisikan Wali Kota Jambi
Perihal video viral seorang pelajar asal Kota Jambi ini mendapat respons dari Menkopolhukam Mahfud MD. Video seorang anak tersebut juga viral di jagat Twitter.
Mahfud Md dalam cuitannya di akun TwitternyaKisahtakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, yang dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Kemudian warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut.
Dalam cuitan Twitternya, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
"Terima kasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," cuit Mahfud Md.
Baca Juga