Liputan6.com, Jakarta Jaksa menyebut David Latumahina atau Cristalino David Ozora mengalami amnesia akibat dianiaya oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo alias Dandy.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satriyo dalam sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Jaksa menerangkan, kondisi itu tercantum dalam Surat Nomor: 046/EOM/DIR/MHKN/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan.
Adapun, surat berisi jawaban permohonan bantuan penjelasan kondisi dan permintaan rekam medis Crystalino David Ozora.
"Pada intinya menyatakan bahwa Pasien mengalami kondisi amnesia, sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa.
Jaksa menerangkan, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu ada luka fisik berupa:
Jaksa beberkan, luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm. Kemudian, luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Lalu, luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Berikutnya, luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.
"Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023," ujar dia.
Kondisi Otak David Ozora
Jaksa menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan CT Scan, ditemukan bahwa pada Otak David Ozora mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras.
"Tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap David dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan Ahli Dokter Syaraf dr Yeremia Tatang," lanjut jaksa.
Advertisement