Liputan6.com, Jakarta Kekompakan mertua dan menantu yang sehari-hari tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini sangat tidak pantas untuk ditiru. Bagaimana tidak? Keduanya malah kompak melakukan tindak pidana pencurian motor di wilayah Tangerang.
Aksi keduanya yakni sang mertua F (43) dan menantunya MAA (25) diketahui polisi hingga akhirnya dibekuk aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang.
Advertisement
"Kedua tersangka, mertua dan menantu ini kami tangkap saat akan melakukan aksi curanmor di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa malam atau tanggal 25 Mei 2023," kata Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja, Selasa (6/6/2023).
Lalu, berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek yakni di Desa Rancailat pada Minggu 7 Mei 2023. Lalu di 3 titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana, Sabtu 13 Mei 2023, terakhir di sebuah kontrakan di Desa Rancailat, Minggu 22 Mei 2023.
"Rata-rata, kedua tersangka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar, kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," kata Kapolsek.
Awal tertangkapnya kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran. Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.
"Setelah kejar-kejaran, keduanya yakni tersangka F dan MAA berhasil kami tangkap. Tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T," terang Sri.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi curanmor berhasil membawa lari 5 unit sepeda motor, 4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.
"Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," ucap Sri.
Barang Bukti Pencurian
Polisi pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Advertisement