Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, siswi SMP di Jambi yang dilaporkan polisi usai mengkritik Pemkot Jambi terbukti bersalah.
Menurut Mahfud, pelajar bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias Fadhiyah itu telah memfitnah kantor pemerintah Jambi.
Advertisement
"Perkembangan terakhir yang saya ikuti, anak yang dilaporkan itu memang bersalah dan dia sudah meminta maaf," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Bahkan, kata Mahfud, siswi SMP tersebut sudah muncul di salah satu stasiun televisi dan mengakui kesalahannya.
"Tadi anaknya sudah muncul di TV minta maaf karena dia bersalah. Itu sih memfitnah kantor pemerintah dan sebagainya," kata Mahfud.
Meski demikian, Mahfud Md menegaskan bahwa kasus ini akan terus ditangani sampai tuntas.
"Tentu nanti kita selesaikan. Tidak lalu kemudian kasus itu hilang, tetapi sudah kita tangani dan kita tahu tadi anaknya sudah minta maaf," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa seluruh hal viral yang menyalahkan pemerintah itu belum tentu benar. Sehingga perlu dikroscek kebenarannya.
"Jadi tidak semua yang viral, yang menyalahkan pemerintah, menyalahkan Polri, tidak semuanya benar," ucap Mahfud.
Sebelumnya, seorang remaja bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias Fadhiyah dilaporkan ke Polda Jambi. Pelaporan itu imbas dari kritik yang ia layangkan kepada Pemkot Jambi soal jalan rusak di depan kediaman neneknya, Habsah.
Kerusakan jalan akibat Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil berbobot lima ton.
Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Viral Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Berujung Dipolisikan
Seorang pelajar SMP berinisial SFA membuat video berisi protes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya. Tapi video yang dibuatnya untuk mencari keadilan untuk neneknya itu berujung dilaporkan Pemerintah Kota Jambi atas dugaan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, siswi SMP berinisial SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan kayu karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun viral di media sosial hingga berujung laporan ke polisi yang dibuat Pemkot Jambi.
Laporan terhadap SFA itu dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi atas nama Muhamad Gempa Awaljon Putra. Dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023 itu, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena dinilai video yang dibuat bermuatan SARA.
"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata M Gempa Alwajon kepada Liputan6.com, Senin (5/6/2023).
Gempa mengatakan, pertimbangan Pemkot Jambi melaporkan akun tersebut karena video yang dibuat SFA tidak memuat kritikan. Melainkan bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.
Dia menjelaskan video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat "surat dari kerjaan firaun pemkot jambi" pada menit 00-05. Dan kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua" pada menit ke 01.56 - 02.00.
"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," kata Gempa.
Sementara itu, Kepolisian Daerah atau Polda Jambi membenarkan remaja SMP Negeri 1, SFA, dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
Advertisement