Dedi Dermawan Menangkan Gugatan di PTUN Medan Terkait SK Gubernur Sumut

Dedi Dermawan Milaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Jun 2023, 20:07 WIB
Dedi Dermawan saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Selasa (6/6/2023)

Liputan6.com, Medan Dedi Dermawan Milaya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tentang Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023.

Putusan nomor 4/G/2023/PTUN.MDN keluarkan oleh PTUN Medan pada Senin, 5 Juni 2023. Adapun poin-poin dalam putusan PTUN berbunyi; Pertama, menyatakan gugatan Penggugat diterima untuk Sebagian.

Kedua, menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/134/KPTS/2019Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bhakti 2018-2023 tanggal30 Nopember 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus inti dalam posisi ketua.

Ketiga, memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor 188.44/134/KPTS/2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara MasaBhakti 2018-2023 tanggal 30 November 2022, beserta Lampiran pertama pada pengurus intidalam posisi ketua.

Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.618.000- (Enam Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);

Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan. Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, setiap warga punya hak untuk keberatan dalam putusan yang diambil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang telah mengeluarkan SK pergantian Ketua Karang Taruna Sumut.

Dikatakannya, hasil dari gugatannya terhadap tergugat selama proses persidangan di PTUN Medan, majelis hakim telah menerbitkan Surat Keputusan tentang SK Pencabutan Pengurus Karang Taruna Sumut, bahwa SK itu tidak sah karena melanggar AD/ART Karang Taruna.

"Hari ini saya ingin masyarakat tahu dengan kondisi saat ini, karena memang banyak yang berpikir Karang Taruna tidak saya pimpin lagi. Apa yang dilakukan tergugat menyalahi aturan," kata Dedi saat menggelar konferensi pers di Kota Medan, Selasa (6/6/2023).

 


Dukungan Penuh Ketua Umum Karang Taruna

Didik dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui kuasa hukum Dedi Dermawan, M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Medan, Syafaat SH MH (Reza Efendi/Liputan6.com)

Diungkapkan Dedi Dermawan, dengan hasil putusan ini dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Karang Taruna, Didik Mukrianto, yang mendukung penuh dan juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PTUN Medan.

"Serta dukungan dari seluruh Karang Taruna di Indonesia, khususnya pengurus kabupaten kota di Sumut," ungkapnya.

Disampaikan Dedi, Karang Taruna itu berwarna. Dirinya menyampaikan kepada anggota sampai tingkat kabupaten kota bahwa Karang Taruna tidak boleh dibawa ke politik praktis. Demi menjaga keutuhan dan martabat Karang Taruna, dirinya melakukan langkah-langkah hukum.

"Saya jelaskan kepada masyarakat agar tidak lagi bertanya-tanya apakah putusan gubernur itu benar atau salah," ucapnya.


Jangan Disangkut Pautkan ke Hal Lain

Dedi Dermawan mengaku bersyukur bisa memenangkan gugatan

Dedi Dermawan berharap putusan PTUN Medan ini tidak disangkut pautkan dengan kondisi panas dingin yang viral antara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, karena tidak ada korelasinya.

"Saya mempunyai amanah untuk bisa menjaga marwah Karang Taruna agar pemuda tidak terpecah-pecah.Jadi, SK tergugat itu tidak sah, dan masa kepengurusan saya masih berjalan seperti biasa. Kami pekerja sosial dan tidak pernah digaji," sebutnya.

Diakui Dedi, sejak SK Gubernur diterbitkan, Sekretariat Karang Taruna Sumut tidak bisa digunakan. Padahal, ada 300 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan yang beraktivitas di sekretariat tersebut.

"Jadi beban psikologis bagi saya, karena jadi tidak fokus memimpin. Kita tidak bergantung dengan fasilitas dari pemerintah. Saya juga punya kantor, dan kita akan tetap bekerja. Soal aset dan fasilitas, kami juga punya investasi untuk itu," bebernya.

Penasihat Hukum Dedi Mulyana, M Rusli menerangnkan, putusan PTUN Medan adalah putusan tingkat pertama, belum inkracht dan tergugat masih punya waktu 14 hari untuk banding.

"Kami berharap Gubernur Sumut dapat arif menerima dan mematuhi putusan ini. Kalau putusan banding, kami hadapi. Kami di sini berjuang untuk membuat Karang Taruna ini tidak bisa diintervensi dan di bawah tekanan siapapun," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya