Polda Sulut Bongkar Kasus Perjudian, 6 Pria dan 2 Wanita jadi Tersangka

Judi togel 4 kasus yaitu TKP Amurang diungkap 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Jun 2023, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.

Liputan6.com, Manado - Ditreskrimum Polda Sulut mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Utara sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F Siahaan, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.

“Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, yaitu 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam,” ungkap Iis Kristian.

Untuk kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah yaitu, di Minahasa Selatan, Bitung Minahasa Utara dan Manado.

Judi togel 4 kasus yaitu TKP Amurang diungkap 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023.

“Sedangkan 2 judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Minahasa Utara diungkap 4 Juni 2023,” beber Iis Kristian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM.

“Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini. Dari 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp. 2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet.

“Sedangkan di 2 TKP sabung ayam, polisi menyita iang tunai berjumlah Rp39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam,” ungkap dia.

Dia mengatakan, kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya