Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat, Jaksa: Terdakwa Sengaja Pilih Kepala Jadi Target Kekerasan

Padahal, Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jun 2023, 23:34 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dihadirkan dalam sidang perdana ini. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.14 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Adapun, korbannya adalah David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Unsur-unsur pasal diuraikan oleh jaksa. Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa beberkan Mario Dandy telah berfikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan.

Padahal, Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari David.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika área kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada David," ujar Jaksa.

Jaksa mengakatan, akibat dari tendangan keras kaki kanan Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian mengakibatkan David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal.

"Di mana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang área kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada David.

"Di mana saat itu David sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apapun," ujar Jaksa.

Selain itu, Mario Dandy disebut melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat,

Dalam hal ini, Mario didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sama halnya dengan Mario, Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. Jaksa beberkan ucapan Shane.

“Gua kalau jadi lu pukulian aja itu parah Den," jawab Shane.

 


Pasal yang Menjerat Shane

Jaksa menjelaskan, Shane juga didakwa dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Shane disebut dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Kemudian, Sudisider kedua yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Shane disebut menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap David Ozora.

Dan subsider ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pada dakwaan ini, Jaksa membeberkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menerima ajakan dari Mario Dandy Satryio alias Dandy tersebut sehingga Mario Dandy Satryio alias Dandy pergi meninggalkan AG yang sedang facial untuk menjemput Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.

Jaksa juga menerangkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon Nopol B 120 DEN. Hal itu dilakukan ketika Mario Dandy Satriyo alias Dandy mulai mengintrogasi dan mengintimidasi David.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya