Aturan Berwisata di Bali Mulai Disebarkan Media Asing, Warganet Sindir Turis Non-Asia

Sebuah unggahan tentang aturan berwisata di Bali diedarkan media asing. Hal ini memicu perdebatan warganet dengan berbagai komentar termasuk sindiran untuk turis non-Asia.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 07 Jun 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi Umat Hindu Bali | unsplash.com/@rubenhutabarat

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah unggahan tentang aturan berwisata di Bali diedarkan media asing. Hal ini memicu perdebatan warganet.

"Merencanakan perjalanan ke Bali? Bagaimana seharusnya Anda berpakaian saat Anda di sana? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperlihatkan ketika mengunjungi tujuan liburan populer," keterangan di laman Instagram Straits Times @straits_times, dikutip Rabu (7/6/2023). 

Media asing tersebut menulis bahwa turis harus menghormati suci, suci alam pura dan semua simbol agama lainnya di Bali. Selain itu dijelaskan pula mengenai aturan berpakaian sopan dan memakai pakaian yang pantas saat mengunjungi tempat suci dan tempat wisata.

Termasuk dalam aturan adalah berperilaku sopan dan hormat di tempat-tempat keramat, tempat wisata, restoran, di jalan raya dan di semua tempat umum lainnya. Di slides kedua juga disebutkan agar turis menghargai tradisi yang ada di bali, termasuk budaya kearifan lokal di antaranya ritual dan upacara keagamaan.

"Memakai tour guide yang berlisensi ketika mengunjungi atraksi," keterangan lain di unggahan. 

Ada pula aturan untuk menggunakan mata uang rupiah maupun standar QR Code. Calon pelancong ke Bali juga diingatkan untuk menukarkan mata uang di tempat penukaran yang sah atau terdaftar dengan logo Bank Indonesia. 

Peraturan berikutnya adalah mematuhi hukum dan peraturan lalu lintas. Aturan ikut meminta turis menggunakan mobil dan motor sebagai kendaraan yang teregister dari badan usaha yang terdaftar, termasuk saat memilih akomodasi penginapan.


Warganet Singgung Turis Non-Asia

Ilustrasi penari bali tuli Foto oleh Stijn Dijkstra dari Pexels

Di kolom komentar warganet ikut menuliskan pendapatnya. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa aturan tersebut adalah tata kesopanan yang sebenarnya umum untuk dilakukan turis.

"Mayoritas aturan-aturan ini hanyalah kesopanan dasar dan masih ada orang-orang yang bodoh atau tidak peduli untuk tidak melakukan ini.. geleng-geleng kepala," tulis warganet.

"Bertingkahlah seperti manusia yang selayaknya. Orang-orang datang ke Singapura untuk bermain atau bekerja harus mematuhi budaya Singapura, jadi berperilaku seperti tamu ramah di negara lain yang ada di sana," sambung yang lain.

"Jangan membawa selingkuhanmu ke Bali karena kamu perlu menunjukkan kepada mereka jika kamu berdua menikah," tulis yang lain mengingatkan aturan lainnya yang sempat bikin heboh warga asing.

"Peraturan ini jelas tidak berlaku untuk orang Asia. Tahu mengapa? karena kebanyakan orang Asia tidak sebodoh pembuat masalah yang terus melakukan tindakan telanjang yang mengerikan di mana pun mereka inginkan dan dengan tarian menjengkelkan setiap kali mereka mabuk, seolah-olah mereka di negaranya," tulis yang lain.


Surat Edaran Gubernur Bali

Ilustrasi paspor. (dok. pexels/Taryn Elliott)

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster baru saha mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.  Ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus di paspor wisatawan ketika proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Usai surat edaran dari Gubernur Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali kini mulai melampirkan daftar kewajiban dan larangan selama berada di Pulau Dewata yang dicantumkan pada paspor wisatawan mancanegara saat mereka melakukan proses imigrasi.

"Kami memohon dukungan kepada seluruh jajaran dalam hal pengawasan WNA," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, melansir laman Antara, Minggu, 4 Juni 2023. Upaya itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan, termasuk wisman, terkait norma di Bali, menyusul banyak turis asing bertindak tidak terpuji sehingga berujung deportasi.

Kewajiban dan larangan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2023 mengenai Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Pada edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu memiliki 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan untuk wisatawan asing saat berada di Bali.


Isi Surat Edaran

Gubernur Bali Wayan Koster

Berikut adalah kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

9. Berkendaraan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

 

Infografis Aturan Berwisata di Indonesia. (Dok: Tim Grafis/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya