Polisi Ringkus Wanita Asal Surabaya Diduga Ambil Paksa Alat Berat di Banyuwangi, Sempat Buron 9 Bulan

Tim Buser Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang wanita, berinisial SK (36) di sebuah indekos di Surabaya, Jumat (2/6/2023). SK sebelumnya sudah dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sembilan bulan lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 08 Jun 2023, 00:03 WIB
Barang bukti Loader yang ditarik paksa oeh oknum Debt Collector (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Tim Buser Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang wanita, berinisial  SK (36) di sebuah indekos di Surabaya, Jumat (2/6/2023). SK sebelumnya sudah dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak sembilan bulan lalu.

Wanita asal Kota Pahlawan ini diduga menarik secara paksa alat berat jenis loader milik pengusaha Pabrik Stone Crusher di Kecamatan Sempu Banyuwangi.

“Tersangka kita tangkap setelah 9 bulan ditetapkan sebagai DPO atas pelaporan dugaan tindak pidana pencurian,” kata Kasi Humas polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno, Rabu (7/6/2023).

Iptu Agus menjelaskan, awalnya YW pemilik alat berat jenis loader mengalami tunggakan cicilan. Kemudian perusahaan leasing yang membiayai alat berat tersebut menerbitkan surat kuasa penarikan yang dikuasakan kepada tersangka sebagai Direktur PT Perkhasa Maju Mandiri.

“Pada Senin 21 Maret 2022, tersangka SK beserta kawanannya mendatangi tempat usaha pelapor dengan maksud menarik alat berat yang cicilannya tertunggak tersebut,” jelas Iptu Agus.

Saat itu, tersangka menghampiri operator loader untuk meminta kunci loader dengan mengatakan kalau tidak memberikan kunci loader, akan dilaporkan ke Kepolisian.

Perkataan tersangka tersebut juga didengar dan disaksikan pegawai pelapor lainnya. Karena merasa takut, operator loader itu pun akhirnya memberikan kunci loader kepada tersangka.

“Tanpa seijin pelapor YW pemilik loader, tersangka ini memerintahkan rekannya yang lain untuk mengemudikan loader keluar area pabrik menuju kantor leasing di Banyuwangi,” terang Iptu Agus.

Atas tarik paksa itulah, YW pemilik loader tak terima dan melaporkannya ke Polsek Setempat. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SK sebagai tersangka.


Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

“Tersangka SK ini tidak kooperatif, karena sudah dilakukan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya.

Hingga akhirnya, SK ditetapkanlah sebagai DPO. Pelariannya berkahir setelah tempat persembunyiannya di sebuah indekos Surabaya terdeteksi Polisi.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Infografis Ragam Tanggapan Ancaman Mogok Nasional Bayangi Pembahasan RUU Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya