Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Eks Bupati Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono kemarin, Selasa 6 Juni 2023.
“Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Andry Prihandono. Hal itu berdasar putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Herman Sutrisno,” kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
Ali menambahkan, terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di dalam Lapas Sukamiskin. Selain itu, terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,2 Miliar.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.
Herman diketahui, kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012-2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar.
Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek.
Pinjam Uang ke Bank Swasta
Selain itu, sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu Bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasan menjadi kewajiban Rahmat.
Rahmat juga beberapa kali memberi fasilitas pada Herman dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.
Advertisement