Subsidi Minyak Goreng Belum Dibayar, Ini Penjelasan Mendag

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menaggapiBPDPKS hingga kini belum membayarkan selisih harga (rafaksi) minyak goreng kepada 54 pelaku usaha.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Jun 2023, 12:40 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Produksi minyak curah dengan kemasan diharapkan akan mempermudah proses distribusi hingga ke wilayah timur Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga kini belum membayarkan selisih harga (rafaksi) minyak goreng kepada 54 pelaku usaha.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku hal ini menjadi perhatian utamanya. Saat ini total selisih harga yang belum dibayarkan mencapai Rp 812,72 miliar.

Saat ini, BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS.

"Kemendag khawatir akan menyalahi aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik apabila tetap melakukan pembayaran tetapi payung hukum regulasinya sudah tidak berlaku," terang Mendag, Rabu (7/6/2023).

Menyikapi hal itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag melakukan koordinasi antarlembaga terkait dengan penyelesaian pembayaran dana pembiayaan klaim rafikasi minyak goreng oleh BPDPKS tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.

Realisasi Anggaran Tahun 2022 dan Semester I Tahun 2023

Terkait evaluasi kinerja anggaran, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 2,08 triliun atau 96,89 persen dari total pagu Rp2,144 triliun.

Realisasi anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan tahun 2021 sebesar 95,04 persen.

Adapun pada 2023, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan per tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp978,25 miliar atau 41,97 persen dari total pagu Kementerian Perdagangan. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk meningkatkan capaian indikator kinerja kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran Tahun 2023, sehingga sasaran program dapat tercapai secara maksimal.


KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Buntut Kasus Kelangkaan, Pengusaha Bingung

Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 71,28 miliar kepada 7 produsen buntut perkara kelangkaan minyak goreng. Sementara itu, pengusaha mengaku tak mengetahui dasar dari penetapan tersebut.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut penetapan itu tak menunjukkan dasar yang jelas.

"Kami dari Asosiasi tidak paham bagaimana KPPU menetapkan denda Rp 71 miliar ini," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (29/5/2023).

Kemudian, Sahat juga mempertanyakan mengapa denda yang dijatuhkan oleh KPPU hanya menyasar ke 7 perusahaan. Sementara, ada banyak perusahaan yang menjadi terlapor.

"Kalau ini terjadi apakah kendala yang dilihat oleh KPPU itu, hanya disebabkan oleh ke 7 perusahaan itu? ini tanda tanya besar, dan basis surveyor independen siapa yang melakukan evaluasi pasar," bebernya.

 


Daftar Perusahaan

Pedagang mengemas minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Daftar PerusahaanInformasi, ada 7 perusahaan yang dibebankan denda dengan total Rp 71,28 miliar. Pertama, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum denda Rp 1 miliar. Kedua, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai terlapor II dihukum denda Rp 15,24 miliar.

Ketiga, PT Incasi Raya selaku terlapor V dihukum denda senilai Rp 1 miliar. Keempat, PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku terlapor XVIII dihukum denda Rp 40,88 miliar.

Kelima, PT Budi Nabati Perkasa sebagai terlapor XX dihukum denda Rp 1,76 miliar. Keenam, PT Multimas Nabati Perkasa sebagai terlapor XXIII dihukum denda Rp 8 miliar. Ketujuh, PT Sinar Alam Permai sebagai terlapor XXIV dihukum denda Rp 3,36 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya