Liputan6.com, Banyuwangi - Satreskirm Polresta Banyuwangi membekuk dua orang pembobol mesin ATM di minimarket Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Banyuwangi pada Senin 5 Juni lalu.
Dua pelaku, yakni AM (41) warga Cilacap dan IR (32) asal Serang diamankan di Yogyakarta Selasa 6 Juni 2023.
Advertisement
“Setelahg berhasil membobol ATM dan menggasak uang di dalamnya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke Yogyakarta," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Milewa, Rabu (7/6/2023).
Deddy mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat kerja sama antara Satrekrim Polresta Banyuwangi, Pores Blitar, dan Resmob Polda DIY.
“Pelaku merupakan sindikat. Terakhir mereka melakukan aksi pembobolan ATM di Blitar dengan modus yang sama, yakni di dalam Indomaret,” tambahnya.
Kasatreskirm Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, adapun uang yang berhasil dibawa kabur kedua pelaku saat beraksi di Banyuwangi sebesar Rp62,5 juta.
Keduanya memiliki peran berbeda. AM bertugas membobol mesin ATM menggunakan alat gerinda yang dibawa, sementara IR mengamati situasi di luar minimarket.
“Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mematikan CCTV di dalam, kemudian menjebol plafon lalu merusak ATM menggunakan mesin gerinda,” paparnya.
Akasi pembobolan ATM milik bank plat merah tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 itu, menelan kerugian mencapai Rp152,5 juta.
“Rincianya uang tunai senilai Rp62,5 juta yang ada di dalam boks ATM dan Kerusakan mesin mencapai Rp80 juta,”tambah Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan kejadian itu, tim IT Polresta Banyuwangi berhasil melakukan Analisa. Sehingga berhasil terpantau melakukan pelarian ke Yogyakarta.
“Makanya proses penangkapan dilakukan kerja sama dengan Polres Blitar dan Polda DIY,” tuturnya.
Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Proses identifikasi yang dilakukan tim IT memang cukup canggih. Dengan memadukan kejadian sebelumnya yang terjadi pada 11 Maret 2023 lalu di Kabupaten Blitar.
“Kejadian tersebut memakan kerugian mencapai Rp 441 juta. Kejadianya hampir serupa dengan kejadian pembobolan mesin ATM di Indomaret Lateng. Sehingga dilakukan identifikasi tersangka yang diduga sama,”katanya.
Dari hasil identifikasi itulah, para pelaku melakukan modusnya sama. Sehingga Tim Macan Blambangan melakukan pengejaran dengan bekerjasama Pores Blitar dan Resmob Polda DIY.
“Pelarian kedua pelaku terdeteksi ke DIY, sehingga perlu dilakukan Kerjasama untuk melakukan penangkapan,” terangnya.
Hasilnya kedua pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Poresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa uang tunai sisa hasil pembobolan senilai Rp32,7 jta berhasil diamankan,”ungkap Agus.
Sementara untuk sebagian uang curian digunakan pelaku untuk keperluan sehari- hari dan membayar hutang. Selain uang pelaku juga mencuri belasan rokok dan sejumlah minuman yang ada di dalam minimarket.
Agus menambahkan, atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
.
Advertisement