Liputan6.com, Jakarta Pemilik kendaraan bermotor harus memilih lokasi yang tepat sebelum memarkirkan mobil atau motor. Bahkan, permasalahan parkir sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga jika parkir tidak sesuai ketentuan dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Advertisement
Beragam permasalahan sering timbul akibat parkir sembarangan. Mulai dari kemacetan lalu lintas jika parkir menutup akses, merugikan pejalan kaki yang terhalang kendaraan parkir di trotoar, mengganggu pemandangan sekitar, hingga mengundang niat jahat maling untuk merampok kendaraan yang tidak ada penjaganya.
Selain itu, orang yang merasa dirugikan akibat mobil atau motor parkir sembarangan pun rupanya ada yang nekat untuk menjahili kendaraan tersebut. Berikut 8 potret kendaraan yang kena tangan usil saat parkir sembarangan dilansir Otosia.com.
1. Motor Diikat ke Pelek Mobil
Advertisement
2. Waduh, Ditempeli Pembalut
3. Nah, Akhirnya Susah Keluar
Advertisement
4. Ban Motor Depan Diganti dengan Donat
5. Kelamaan Parkir, Akhirnya Jadi Tempat Jualan Pecel Lele
Advertisement
6. Orang Kesal Jadi Berani Serang Balik
7. Akibat Parkir Sembarangan
Advertisement